Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pulang dari Jakarta, Kadis KBPPPA Asahan PDP Covid-19

Administrator Administrator
Pulang dari Jakarta, Kadis KBPPPA Asahan PDP Covid-19
17merdeka.com
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi

17MERDEKA, ASAHAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Asahan, kembali dinyatakan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan melalui Rapid Test Antibody Sars Cov 2 an, yang dilakukan terhadap, ML beserta Istri. 

Keduanya ini pun diketahui merupakan Kadis Keluarga Berencana Pengendalian Penduduk dan Perempuan Anak (KBPPPA) Kabupaten Asahan. 

"Pasutri ini sendiri awalnya mengeluhkan sakit batuk dan tenggorokan, berdasarkan riwayat perjalanan keduanyapun ditetapkan sebagai ODP di Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang, Kisaran pada 18 Maret 2020 lalu," ungkap juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan, H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020). 

Selama dirawat di ruang isolasi kondisi keduanya semakin membaik, pasien merasakan batuk dan nyeri pada leher berkurang, kemudian pada 22 Maret 2020 pasien dengan status ODP isolasi mandiri di rumah dan dibawakan surat keterangan istirahat. 

Pada, 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi pasien PDP. 

Setelah menjalani serangkaian perobatan, akhirnya pasutri ini dirujuk ke rumah sakit Martha Friska, Jalan Mutatuli Medan. 

"Hal tersebut dilakukan sesuai prosedur atau SOP penanganan pasien PDP Covid-19," pungkasnya. (17M.15) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini