Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pukat Tarik Dua Merajalela, Nelayan Penjaring Terancam

Administrator Administrator
Pukat Tarik Dua Merajalela, Nelayan Penjaring Terancam
17merdeka.com

17MERDEKA, LABUHANBATU - Kerusakan habitat perairan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu serta hasil tangkapan ikan yang sangat menurun menjadi perhatian yang harus disikapi. Keberadaban pukat tarik dua yang melakukan penangkapan ikan menjadi salah satu peyebabnya. 

Itu dikatakan beberapa nelayan tradisional saat mengeluhkan nasib mereka beberapa tahun ini. Hasil tangkapan drastis menurun. Sementara para pemilik Pukat Tarik Dua berhasil sukses dengan perolehan pertahun Rp 1,5 s/d 3 M. 

Hitungan ini berdasar kabar yang didapat dari gaji Tekong perbulan 25 juta s/d 30 Juta perbulan.

Dengan banyaknya boat pukat dua beroperasi sekitar 40 set ini membuat pencari ikan memakai sistem penjaringan merasa terancam. Pendapatan tidak lagi sesuai, Namun hingga kini tidak ada upaya pemerintah menertibkan para pencari ikan mengguna. 

"Tekong itu di gaji 10 persen dari hitungan pendapatan perbulan, kira - kira 25 sampai 30 juta lah yang diterima tekong," Ungkap Asri salah seorang dari nelayan Kamis 4 Juni. 

Di lanjutkan para nelayan yang menopang hidup dari cara menjaring ikan, kegelisahan itu sebenarnya harus di sikapi aparatur penegak hukum bila melihat surat edaran yang ada serta menjaga habitat perairan sei berombang. 

"Kami ini susah .abang tengokan ada striker PKH, Seharusnya pemerintah melarang beroperasi pukat tarik dua, agar kami bisa meningkatkan penangkapan, ngak tergantung PKH terus,"Tukasnya. 

Dari investigasi di lokasi seputaran tambatan kapal di sepanjang bibir sungai terlihat beberapa kapal pukat tarik dua tertambat. Dan warga seputaran yang di tanya tentang kepemilikan boat tersebut. 

" Toukenya orang non pribumi ,harga satu kapal saja hampir 500 juta, kok orang kita manalah mampu punya boat kayak gitu,"Sampai warga yang keseharian berdagang. 

Samsul Sitepu Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Perlindungan Aset Negara (LSM LIPAN) Labuhan batu meminta agar Kepala Kepolisian Sumatera Utara agat turun ke Sei Berombang untuk menghentikan operasional Pukat Tarik Dua. 

Satu sisi untuk menyelamatkan habitat sungai juga untuk memberikan peluang bagi nelayan tradisional sesuai Undang undang  RI No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang RI no 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU no 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Dan juga beberapa Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan, Permen Kelautan Dan Perikanan Nomor 01/PERMEN - KP/ 2005 tentang Penangkapan Kepiting dan Ranjungan. 

Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 02/PEREMEN -KP /2015 tentang larangan Penggunaan alat Tangkap Ijan Pukat Hela (Trawls) dar Dab Pujat Tarik (Senne Nets) di wilayag Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

'Sehingga alat tangkap Pukat Tarik Dua termasuk yang di larang, Kepolisian Sumatera Utara harus menghenghentikan ini, "Tegasnya di Sei Berombang. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini