17MERDEKA, LABUHANBATU - Pada Pengasuhan dalam konveksi anak, Negara-negara peserta mengakui hak setiap anak atas taraf hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Komite menyatakan bahwa Pemenuhan hak-hak sipil anak bermula pada keluarga. Keluarga adalah agent inti untuk menciptakan kesadaran dan pemenuhan hak anak dan penghormatan terhadap nilai-nilai martabat manusia, identitas, dan warisan budaya, serta peradaban-peradaban lainnya.
Bagaimana Hak anak atas pengasuhan ? Hak anak atas pengasuhan mendapatkan privasi, akses informasi yang layak , pendidikan, pelayanan dan jaminan kesehatan., standar hidup yang layak meliputi pengembangan fisik, spiritual, moral, mental, dan sosial anak. Selain itu, sarana bermain, rekreasi, waktu luang dan kegiatan budaya, mendapatkan jaminan sosial, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah, perlindungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Bentuk pengasuhan merupakan peranan begitu penting dalam sebuah keluarga. Sebab, penentuan untuk menjadi baik atau buruk karakter seorang anak kelak ditentukan dari keluarga terlebih dahulu yakni orang tua. Jika orang tua gagal dalam pengasuhan, maka buruklah karakter anaknya.
Namun sebaliknya, jika orang tua berhasil dalam pengasuhan, maka baiklah karakter anaknya. Tak hanya orang tua saja mengenai gagalnya dalam pengasuhan, Seperti yang diakui Menteri Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Anak (PPPAI) Yohana Yembise pada Media beberapa bulan yang lalu, Program Pemerintah masih lemah dalam memberdayakan keluarga tersebut mengasuh dan melindungi anak.
Mengenai kelemahan tersebut, Kementerian PPPA membuat terobosan baru dalam memberdayakan masyarakat untuk pengasuhan. Terobosan yang dilakukan Kementerian PPPA tersebut berupa Program Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Puspaga adalah bentuk layanan pencegahan di bawah koordinator Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga.
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) berfungsi sebagai One stop service /layanan satu pintu keluarga, Holistik Integratif berbasis anak. Yakni, meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orang tua / keluarga guna menunjang tumbuh kembang anak secara optimal.
PUSPAGA ini dapat diwujudkan mudah dan cepat dijangkau oleh anak, keluarga dan masyarakat dengan rasa aman dan menyenangkan dan tidak berbayar. Pada intinya PUSPAGA merupakan program Pencegahan.
"Sesuai Nawacita Presiden RI, Penghapusan kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok marjinall. Upaya untuk menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, tapi juga perlu melibatkan masyarakat, dalam bentuk kemitraan/lembaga terkait dan Pemerintah daerah termasuk Lembaga masyarakat dan swasta, serta mengacu pada koridor pembagian kewenangan antara pusat dan daerah," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu Hj Ernida Rambe MM melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Sangkot Ritonga SH ketika dijumpai di ruang kerjanya sepekan yang lalu.
Dijelaskannya, PUSPAGA merupakan bagian dari kebijakan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). P2TP2A sebagai layanan mempunyai 3 strategis yaitu Pencegahan, Pelayanan, dan Pemberdayaan/Rehabilitasi komprehensif.
Selama ini, P2TP2A fokus pada pelayanan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, dengan menggunakan SPM mulai pengaduan, kesehatan, rehabsos, bantuan hukum, dan pemulangan reintegrasi sosial. PUSPAGA dan P2TP2A sama-sama berfungsi sebagai Lembaga Pencegahan. Namun, PUSPAGA sebagai salah satu alternatif Lembaga Layanan untuk pencegahan anak korban kekerasan melalui keluarga.
"Berbeda, antara P2TP2A dengan PUSPAGA. P2TP2A Lembaga layanan Koordinatif sistem penanganan, sedangkan PUSPAGA Lembaga layanan yang menyenangkan bersama keluarga dan anak sistem pencegahan. Standar bangunan PUSPAGA dan P2TP2A berbeda. P2TP2A sebagai rumah perlindungan, shelter, penanganan korban. Kalau untuk PUSPAGA lebih ramah anak dan bangunannya tidak dapat disamakan oleh P2TP2A. Untuk anggaran PUSPAGA memang cukup besar," katanya menerangkan. (17M.10)