Senin, 25 Mei 2026 WIB

Problem Transportasi Berbasis Daring Libatkan Multisektor

Administrator Administrator
Problem Transportasi Berbasis Daring Libatkan Multisektor
17merdeka
Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada Prof Marcus Priyo Gunarto, membawakan materi kajian hukum tentang transportasi berbasis daring dalam workshop bertajuk "Implementasi Road Safety Pada Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan" yang digelar di Ba


17MERDEKA, MEDAN - Perdebatan soal fenomena transportasi berbasis daring terus mengemuka. Kondisi empirik di lapangan menunjukkan terjadi sejumlah persoalan menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen, pelayanan pengemudi, keamanan data pribadi dan deposit konsumen, kemacetan serta nihilnya perlindungan terhadap konsumen sepasti asuransi jiwa. 


"Angkutan umum tidak dalam trayek ini juga menyangkut sejumlah ekses berupa aspek ketenagakerjaan, aspek keselamatan, aspek teknologi informatika dan aspek pendukung lainnya. Ini berpotensi menjadi persoalan yuridis," ungkap Narasumber Pakar Hukum dari Universitas Gajah Mada Prof Marcus Priyo Gunarto, dalam workshop bertajuk "Implementasi Road Safety Pada Tahun Keselamatan Untuk Kemanusiaan" yang digelar di Balroom Hotel Aston, Rabu (28/3). 


Prof. Marcus melihat persoalan fenomena transportasi daring ini melibatkan multisektor, di antaranya kementerian informatika, kepolisian, kementerian perhubungan dan kementerian. Karena multisektor, peraturannya tidak boleh di level kementerian, tetapi harus di atasnya lagi. 


"Peran kami sebagai akademisi hanya meriset dan memberikan hasil kajian. Kajian ini bisa dipakai sebagai pertimbangan untuk membuat kebijakan yang lebih baik," tukasnya.


Marcus menambahkan, terkait persoalan transportasi daring ini, ada lima kebutuhan pengaturan dan ekses yang harus dibenahi. Diantaranya aspek pengaturan angkutan umum seperti standar pelayanan minimum angkutan, aspek ketenagakerjaan berupa hubungan hukum pengemudi dalam skema kemitraan, pertanggungjawaban provider terhadap hubungan hukum pengemudi dan pelanggan. 


Kemudian aspek keselamatan berupa kepemilikan SIM A umum bagi pengemudi dan uji berkala kendaraan bermotor umum, aspek IT berupa keamanan data pribadi konsumen, keamanan deposit konsumen dan keamanan deposit pengemudi. Sedangkan pengaturan pendukung lainnya menyangkut soal perizinan perusahaan, antisipasi kemacetan (termasuk pool kendaraan), asuransi konsumen dan pengemudi oleh provider, soal pajak penghasilan provider dan pengemudi.


Pakar Informatika Teknologi Universitas Indonesia Prof Riri Fitri Sari menambahkan, persoalan transportasi berbasis daring ini bagian dari Era 4.0. Era ini ditandai dengan kemajuan teknologi informasi. 


"Di era 4.0 ini, kita perlu melihat aplikasi online sebagai cara baru yang lebih efektif. Bisa mengefektifkan penjadwalan, operasi dan pelaporan," ungkapnya.


Selain itu, sambung Riri, era 4.0 ini membawa perubahan positif dalam cara kerja, cara hidup dan cara berpikir. Era 4.0 tidak hanya terjadi di sektor transportasi online, tetapi juga di sektor lain. Dan dampak lanjutannya, terjadi peningkatan kesejahteraan, keteraturan dan keselamatan.


Riri mengutip data Studi Lembaga Demografi di FE UI dan Gojek 2018 yang menyebut, kontribusi transportasi online Go-jek menyumbang Rp 8,2 Triliun per tahun ke dalam perekonomian Indonesia. 


"Bahkan pendapatan drivernya bertambah lima kali lipat per bulan. Dari survei respon masyarakat terhadap pengguna jasa layanan Go-jek, 50 persen responden mengaku berdampak baik. Ini data di sembilan kota," beber Riri. 


Dengan fenomena ini, Riri meyakini pemanfaatan teknologi informasi membuka banyak lapangan kerja baru dan mampu merebut relung-relung pasar yang memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat. 


"Saya yakin sesuatu yang baik dapat diadaptasi dan dikembangkan untuk memudahkan kita menjalani hidup," pungkas Riri. 


Ketua Departemen Teknik Sipil USU Medi Sejahtera Surbakti, Ph.D berkomentar lain. Ia menekankan perlunya membenahi dan menata moda transportasi massal. 


"Tranportasi konvensional harus berbenah. Pemerintah daerah harus membenahi regulasi soal trayek dan kuota. Antara transportasi online dengan konvensional sebaiknya saling mengisi. Kalau memang mau, transportasi konvensional ini harusnya bergabung supaya menjadi lebih besar dan kuat," usulnya.


Terkait asuransi, Medi mengatakan, pemerintah harus membikin aturan untuk menjamin keselamatan penumpang. Selain itu harus ada juga tanggung jawab dari operator aplikasi transportasi online untuk menjamin keselamatan konsumen dan pengemudi transportasi online.


Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Polisi Agus Susanto dalam sambutannya meminta para peserta workshop untuk memberikan masukan demi mendapatkan solusi dari persoalan transportasi berbasis daring ini. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini