17MERDEKA, LABUSEL - Dalam rangka kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan Premanisme di wilkum (wilayah hukum), Polsekta Kotapinang mengamankan Rahmat Hasibuan (34) warga Kampung Raja Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang, Senin (5/3/2018) sekira pkl. 13.00 Wib.
"Pelaku diamankan personil Polsek Kotapinang karena diduga melakukan Pungli di Jalan HM. Yamin Kotapinang. Bukti uang senilai Rp.5.000," kata Kapolsek Kotapinang Kompol SM Sitanggang, Selasa (6/3/2018).
Informasi diterima, pelaku meminta uang kepada supir Mobil Box yang bongkar muat barang di Jln. HM. Yamin Kotapinang sebesar Rp5.000,- dengan dalih uang parkir tetapi pelaku tidak menggunakan rompi parkir.
"Pelaku telah dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan," kata Kapolsek. (17M.10)