Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Polsek Kisaran Kota Ungkap Pencurian 10 Springbed

Administrator Administrator
Polsek Kisaran Kota Ungkap Pencurian 10 Springbed
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Tim Opsnal Polsek Kisaran Kota berhasil mengungkap kasus pencurian 10 unit springbed yang terjadi di Jalan Bhakti, Gang Tarbiah, Lingkungan IV, Kelurahan Kisaran Timur, Asahan pada Februari 2019 lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kisaran Kota berhasil menyita 3 unit springbed hasil curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku, di sebuah rumah kos-kosan, Rabu (17/7/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang berhasil ditangkap Yul Hendry Tanjung alias Hendrik (36), warga Jalan Bhakti Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, merupakan tetangga korban.

"Korbanya, Agustina (46), warga Jalan Marah Rusli, Lingkungan VII, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur," ujar Iptu Eddy Siswoyo.

Kasus pencurian ini berawal dari laporan korban Agustina (46) warga Jalan Marah Rusli, Lingkungan VII, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur dengan nomor laporan : Lp/38/II/2019/SU/Resh ash/Sek Kota, pada hari sabtu tanggal 23 Februari 2019, telah terjadi pencurian 10 unit springbed yang berada di Jalan Bhakti, Gang Tarbiah, Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kisaran Timur.

Sementara pencurian itu dilakukan tersangka Yul Hendry Tanjung alias Hendrik (36), warga jalany Bhakti, Kelurahan Teladan, bersama dengan dua orang temannya yang berinisial R dan U berlangsung pada tanggal 20 Februari 2019.

"Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kisaran Kota mendapat informasi adanya jual beli dua springbed hasil curian, tidak menunggu waktu lama tim Opsnal Polsek Kisaran Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mendatangi pembeli springbed tersebut yang berinisial DS," sebut Eddy.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo menuturkan, tersangka Hendrik dibekuk oleh Tim Opsnal pada, Senin (15/7/2019) sekira pukul 14.30 WIB, pasca menjual dua unit springbad hasil curian kepada seseorang wanita yang bertempat tinggal di kawasan Air Joman.

"Dari keterangan penadah DS, terungkap bahwa beliau membeli dua unit springbed tersebut dengan senilai harga Rp 500 ribu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kisaran Kota melakukan pencarian keberadaan Hendrik, hasil dari pantauan tim, tersangka sedang melintas di jalan Durian, Gang Kuini dengan mengendarai sepeda motor. 

"Lantas, tim langsung membuntutinya, namun pada saat berada di Jalan Ahmad Yani Kisaran, Tim Opsnal memberhentikan kendaraan tersangka dan mengamankan serta membawanya ke Polsek Kisaran Kota" ucap Eddy.

Dari hasil keterangan tersangka, kami memperoleh informasi aksi pencurian ini dilakukan bertiga, kawanan maling ini masuk ke rumah kost milik korban dengan cara merusak pintu besi depan, kemudian mengangkut springbad curian itu dengan becak bermotor. 

"Untuk dua orang pelaku lainnya sudah kita identifikasi dan masih kita buru dimanapun keberadaannya," ucap Eddy.

Selain menangkap tersangka Hendrik (36), polisi juga meringkus penadah springbad curian tersebut, penadah merupakan seorang wanita yang berinisial DS. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini