Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Curas

Administrator Administrator
Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Curas
17M

17Merdeka, Labuhanbatu-Mapolres Labuhanbatu ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan polisi, No: LP/935/X/2019/SU/RES-LBH, tanggal 27 Oktober 2019 an. Pelapor/korban Nurul Sandra Rambe.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jama K Purba SH MH menjelaskan, Kejadian pencurian bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019 sekitar pukul 21:00 Wib. Korban berangkat dari rumah menuju ujung bandar kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengantarkan kosmetik pesanan pelanggan nya. 


"Setibanya di simpang mangga, korban bertemu dengan temannya. Kemudian korban bersama temannya berangkat bersama-sama dengan mengendarai kendaraan masing-masing."ujar Kapolres.


Pada saat dalam perjalanan, lanjut Kapolres, korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal yang kemudian sebagai pelaku dari sisi sebelah kiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah tanpa plat. Awalnya pelaku berusaha mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sebelah kiri. Akan tetapi korban mempertahankan handphone miliknya dengan cara menyiku tangan pelaku. 


"Pelaku berusaha merampas tas korban yang tertenteng di bahu sebelah kiri. Dan korban berusaha mempertahankan tas miliknya hingga terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban terjatuh ke jalan/aspal dan pelaku berhasil mengambil tas korban tersebut dan melarikan diri ke arah sigambal."ucap Kapolres.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam akibat terjatuh saat tarik menarik antara korban dan pelaku dan kerugian yang ada dalam tas korban yang berisi kosmetik (lipstik) sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah)."sambungnya kembali.


Pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku tindak pidana diketahui keberadaanya di daerah Kelurahan Padang Matinggi. Sehingga pihaknya melakukan lidik ke lokasi untuk mencari keberadaan tersangka. 


"Pelaku berhasil di amankan saat melintas di jalan padang matinggi dengan mengendarai sepeda motor yang di gunakan tersangka saat melakukan pencurian yang dimaksud."tandasnya.


Tersangka yang berhasil di amankan seorang laki-laki BPHS (19) warga Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka berperan sebagai pengemudi/Joki. Sedangkan temannya R (DPO) penduduk Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu berperan sebagai perampas tas milik korban.


Pada saat penangkapan barang bukti yang didapati satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam les merah tanpa plat, satu potong celana pendek dan satu potong baju kemeja warna biru.


Atas perbuatan tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara.  (17M.12)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini