Selasa, 26 Mei 2026 WIB
Terkait Dugaan Penganiayaan Berat

Polres Labuhanbatu Periksa Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi

Administrator Administrator
Polres Labuhanbatu Periksa Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi
17merdeka.com
Imam Firmadi bersama tiga orang terlapor menunggu di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, mereka duduk berdampingan bersama penasehat hukumnya.

17MERDEKA, LABUHANBATU - Kepolisian Resor Labuhanbatu meminta keterangan, Imam Firmadi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) terlapor dugaan penganiayaan berat seorang supir kepada penyidik, Kamis (30/7) siang, sekira pukul 11.00 WIB di Polres Labuhanbatu.

Dalam penyidikan itu, Imam bersama tiga orang terlapor menunggu di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Mereka duduk berdampingan bersama empat orang penasehat hukum lainnya

Sekira pukul 14.15 WIB, Imam masuk ke ruangan unit reserse umum didampingi dua pengacara. Sementara tiga orang terlapor lainnya menunggu di luar ruangan.

Imam mendapat pemeriksaan pertama dugaan penganiayaan berat terhadap seorang supir bernama Muhammada Jefry Yono.

Terlapor disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jefry menjadi korban penganiayaan bersama tiga orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. Sementara, korban mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Labuhanbatu terkait penyidikan tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa Imam Firmadi terlapor penganiayaan berat. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini