Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Polres Asahan Siap Tindak Debt Collector Nakal

Administrator Administrator
Polres Asahan Siap Tindak Debt Collector Nakal
17merdeka
Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi

17MERDEKA, KISARAN - Pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tentang perintah tangkap preman dan debt collector karena sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi teror bagi masyarakat, ternyata juga diseriusi Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi SIK. Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas terkait hal ini. 

"Kita minta kepada masyarakat berikan informasi kepada pihak kepolisian terdekat dan laporkan, sehingga dapat ditindak lanjuti para debt collector itu. Ini akan kita tindak tegas," ucap AKBP Yemi Mandagi, Selasa (8/5/2018).

Salah seorang masyarakat, Armey mengatakan, tindakan yang diambil debt collector memang sudah seperti preman.

"Mereka itu biasa dipanggil mata elang dan tindakannya arogan. Dengan pernyataan Kapolres Asahan itu kita dukung dan patut diacungi jempol. Karena banyak tindakan debt collector melakukan penarikan sepeda motor tidak beretika," ujarnya.

Sementara itu pernyataan Kapolri di beberapa media nasional yang berisikan Polri akan menangkap preman berkedok debt collector pembuat resah masyarakat. Ini karena adanya teror dari debt collector di jalanan mengambil sepeda motor dan mobil konsumen yang terlambat membayar cicilan, dengan alasan apapun dan itu tidak bisa dibenarkan.

Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi. Ini merupakan bagian dari teror pada masyarakat. Hal itu telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil sepeda motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut PMK No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, serta tindakan itu melawan hukum.

Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita Pengadilan dan didampingi Kepolisian, bukan preman berkedok debt collector.

Sedangkan pihak leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai PMK No.130/PMK 010/2012.

Unit motor dan mobil juga harus mengikuti pendaftaran fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini