Iming-iming hadiah yang akan diberikan kepada si pemasang bervariasi seperti, Pembelian 2 (dua) anggka nomor tebakan Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah),akan meraih hadiah Rp.140.000 (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah),untuk 3 (tiga) angka nomor tebakan Rp.2000,-(Dua Ribu Rupiah) dengan iming-iming hadiah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),sedangkan untuk 4(empat) angka tebakan pembelian Rp.2.000,-(Duaribu Rupiah) akan mendapat Rp.5.000.0000,-(Lima Juta Rupiah).
Tergiur besaran nilai hadiah yang di iming-imingkan oleh sang Bandar Judi Togel/Kimliong membuat banyak masyarakat masuk perangkapnya sebagai pemain/pemasang judi tebak angka. Dan masyarakat yang menjadi target oleh bisnis "haram" Judi Togel/Kimliong mayoritas adalah masyarakat yang memiliki permasalahan kesenjangan dalam hal ekonomi, sehingga tidak jarang terdengar banyak kasus-kasus yang muncul di masyarakat diakibatkan terperosok dalam permainan judi Togel/Kimliong.
Sungguh fantastis, dalam mengelolah bisnisnya ini sang bandar judi Bandar Togel/Kimliong ini dapat meraup keuntungan Ratusan Juta Rupiah. Bahkan desas-desus yang berkembang diantara sesama para penggila permainan judi ini, menyebutkan bahwa bebasnya bisnis judi yang dikelola oleh seseorang yang di duga adanya Back-up dari oknum terkait.
Lagi-lagi, masyarakat Kisaran melalui
17merdeka.com sangat mengharapkan tindak tegas Kapolres Asahan untuk segera membasmi permainan Judi Togel/Kimliong untuk daerah Kabupaten Asahan dengan Menangkap Bandar Judi Togel/Kimliong yang sudah cukup meresahkan masyarakat dan mengungkap oknum aparat terkait yang disebut-sebut turut mem back-up (melindungi) usaha judi togel/kimliong selama ini.
Bersihnya Kisaran, Kabupaten Asahan dari permainan judi Togel dan Kimliong sebagai harapan utama bagi masyarakatnya, sehingga dapat terciptanya Asahan sebagai Kabupaten yang Religius, Tentram dan Sejahtera.
Apakah Kapolres Asahan Mampu membasmi Permainan Judi Tebak Angka di wilayah hukum Asahan?? Akan menjadi sorotan media ini. (17M.11)