Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Polisi Ringkus Satu Pelaku Pembuat STNK dan BPKB Palsu

Administrator Administrator
Polisi Ringkus Satu Pelaku Pembuat STNK dan BPKB Palsu
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Jajaran Polsek Kisaran Kota berhasil mengungkap penjualan sepeda motor dengan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu, barang bukti serta para pelaku telah diamankan, Rabu (17/72019).

Salah satu tersangka pelaku pemalsuan BPKB roda dua telah diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, Senin (15/7/2019) lalu.

Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo yang didampingi Kanit Reskrim Pda. Arbin Rambe, SH, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap Arman Aridho Siregar alias Ridho (28), warga Desa Silomlom, Dusun II, Kecamatan Simpang Empat Kisaran.

"Dia kita bekuk berkaitan dengan perkara penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan kendaraan bermotor Yamaha Vixion dan sepeda motor metic scoopy," ucap Eddy di ruang kerjanya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Lanjut Eddy, penangkapan tersangka berdasarkan surat laporan yang diterima yakni ; LP/116/VII/2019/SU/Res.Ash/Sek.kota dan LP/117/VII/2019/SU/Res.Ash/Sek.kota, keduanya LP tersebut tertanggal 15 Juli 2019.

Terkait kronologis pengungkapan, Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Eddy Siswoyo yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe, SH, Rabu (17/7/2019) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, menuturkan kasus ini berawal dari korban Joko Purnomo (30) warga jalan Budi Utomo, lingkungan V, Kelurahan Siumbut Umbut, Kisaran Timur, pada Jum'at 5 Juli 2019, sekita pukul 18.00 WIB.

Dengan mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Scoopy BK 6502 VAN, diberhentikan seseorang yang terjadi di depan RM Susi, Jalan Sisingamaharaja, Kelurahan Sendang Sari, yang mengaku bahwa kendaraan yang dikendarai Joko Purnomo adalah miliknya.

Sempat terjadi keributan, korban Joko Purnomo (30) mengatakan bahwa sepeda motor Honda Scoopy tersebut miliknya yang dibelinya dari tersangka Arman Aridho Siregar alias Ridho (28), berikut surat-surat kendaraan tersebut.

Namun BPKB kendaraan tersebut saat itu sedang digadaikan disalahsatu koperasi yang ada di Asahan yakni Koperasi Lamhot, keributan pun tak terhidari lagi, akhirnya sepeda motor tersebut diamankan di Polsek Kota Kisaran.

Lebih lanjut Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, membawa korban Joko Purnomo untuk mendatangi koperasi tersebut untuk mengecek kebenaran BPKB ranmor tersebut. Namun di waktu yang bersamaan saat ditunjukan BPKB yang dimaksud ternyata BPKB tersebut telah dipalsukan data datanya oleh tersangka dengan cara menggandakan isi dari buku kepemilikan, dengan menscan lembar pengisian data dan menggantikan data kendaraan yang Honda Scoopy BK 6502 VAN, yang selanjutnya oleh tersangka hasil scan ditempelkan pada BPKB yang dimaksud.

Hal serupa terjadi terhadap korban Putra Bagus Budiman, warga Jalan Suluk, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, juga mengaku membeli sepeda motor Yamaha Vixion dari tersangka Ridho dengan BPKB dan STNK kendaraan yang telah dipalsukan tersebut.

"Terhadap tersangka Arman Aridho Siregar alias Ridho (28), sudah dilakukan penahanan berikut barang bukti 2 unit ranmor roda dua diantaranya Honda Scoopy warna merah BK 6502 VAN dan Yamaha Vixion warna putih BK 4510 QAD, sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran" tutupnya. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini