"Off The Recorde soal itu. Mau gimana lagi Dinda, dia sudah ku bantu, masa dia enggak bisa bantu aku. Mengenai hal uang itu sudah basi, sudah 3 bulan yang lalu itu. Itu pula lagi ditanya," ucap PD dengan nada kesal dan marah sambil menutup telepon wartawan saat dikonfirmasi kembali via selular, Minggu (3/6/2018).
Hingga ditelepon balik, seorang wanita yang tidak menyebutkan namanya mengangkat selular (Handphone) milik PD dan mengatakan hal sama kemudian menutup langsung telepon dari wartawan.
Namun, bantahan PD tersebut ditepis dengan keras oleh salah seorang sumber yang terpercaya dan tidak ingin dicatut namanya di Media. Sumber tersebut mengatakan, bahwa PD pembohong dan tukang fitnah. Hingga menguatkan dugaan sebutan-sebutan nilai Rp70 juta yang disinyalir sebagai setoran yang tidak jelas sempat diucapkan PD.
"Bohong itu PD. Dia memang pembohong dan tukang fitnah. Bukan saya saja yang mendengar PD menyebutkan uang Rp70 juta itu. Bahkan PD mengucapkan, uang Rp70 juta tersebut bukan untuk dia. Tetapi untuk orang nomor 1 di Labuhanbatu. Selain uang Rp70 juta tersebut, meminta satu unit rumah juga ada terucap PD. Ini sudah mendzolimi ucap Sumber, Sabtu (2/6/2018) via WhatApps.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmad Syukur Siregar selaku kuasa dari korban Ahmad Husin Siregar Wakil sekretaris DPP Partai Golkar melaporkan Plt Kadis Perizinan (PMP2TSP) Labuhanbatu PD ke Polres Labuhanbatu dengan STPL : LP/08/I/2018/SU/RES-LBH tanggal 4 Januari 2018 yang lalu dengan kasus dugaan penggelapan izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Rahmad Syukur Siregar, PD telah menahan untuk memberikan IMB tersebut kepadanya. Pada hal juknis ditetapkan telah dipenuhi Rahmad Syukur Siregar dengan adanya surat Bukti pelunasan Retribusi SK Nomor : 503.764/237)DPMPTSP-BPA/2017 senilai Rp.20.224.800,-.
Informasi dihimpun wartawan, pihak Polres Labuhanbatu telah memberikan surat pemberitahuan proses penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/51a/V/2018 tanggal 15 Mei 2018 dengan beberapa point isinya menyita barang bukti dan pemeriksaan terhadap PD selaku terlapor serta telah memanggil Kabag Hukum dan memanggil saksi ahli dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan korban Ahmad Husin Siregar telah diperiksa oleh Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Labuhanbatu pada tanggal 21 April 2018 yang lalu di Jakarta.
(17M.10)