Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Perda Air Tanah Menunggu Persetujuan Mendagri

Administrator Administrator
Perda Air Tanah Menunggu Persetujuan Mendagri
17merdeka.com


17MERDEKA, KISARAN - Tiga Perda yang diajukan Pemkab Asahan hingga saat ini belum disetujui oleh Mendagri. Salah satu Perda tersebut adalah Perda yang mengatur Air Tanah. 


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan, Mahendra mengharapkan agar Menteri Dalam Negeri RI segera menyetujui Perda yang diajukan tersebut.

 

 "Hingga saat ini sumber PAD kita dari pajak Air Tanah tidak bisa dikutip lantaran Perdanya belum disetujui oleh Menteri Dalam Negeri RI," kata Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Mahendra, Senin (12/112018). 

 

Dalam percakapan itu, ia menjelaskan bahwa satu Perda yang diajukan sudah di kantor Gubernur Sumut dan dua Perda yang diajukan masih di Mendagri.

 

Ia menyebutkan jika Perda itu telah disetujui maka komponen sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) kabupaten Asahan akan bertambah dengan demikian PAD dapat ditingkatkan.

 

"Perda itu sudah diajukan pada awal tahun 2018 lalu namun hingga saat ini belum disetujui oleh Mendagri," katanya. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini