Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Penjarahan Sawit Berpotensi Bentrok di Desa Sei Kopas, Warga Minta Polisi Bertindak

Administrator Administrator
Penjarahan Sawit Berpotensi Bentrok di Desa Sei Kopas, Warga Minta Polisi Bertindak
17merdeka.com
Sejumlah warga Desa Sei Kopas dan sejumlah Kuasa Hukum saat memberi keterangan kepada awak media.


17MERDEKA, KISARAN - Dugaan penjarahan buah sawit di sejumlah tempat di Dusun X dan Dusun XI Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, berpotensi bentrok.

Pasalnya, hal itu dipicu atas alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangai Pemerintah desa setempat dengan Nomor 595/09/SK/2007 atas nama Tarigan Sinaga, SKT Nomor 593/11/SK/2010 atas nama Nurmi Sitorus dan SKT Nomor .593/53/SK/2011 terjadi secara berkelanjutan sejak Agustus 2018 lalu,

"Hal ini berpotensi konflik berkepanjangan di tengah tengah masyarakat jika tidak diselesaikan secara tuntas," ujar Indra selaku warga didampingi Gusti Ramadhani , SH dan M. I Tanjung SH selaku kuasa hukum pemilik SKT, Rabu (28/8).

Menurut Gusti, warga pemilik SKT tersebut telah bertahun tahun mengalami tindakan penjarahan yang berpotensi persekusi.

Dari sejumlah warga yang mengatasnamakan Serikat Petani Indonesi (SPI) cabang Sei Kopas itu pernah menaikkan spanduk bertuliskan "Tanah ini milik SPI", namun sangat disayangkan  pencuri itu kebanyakan dilakukan dari kaum perempuan.

"Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan buat aduan secara resmi ke Polres Asahan," ungkap Gusti.

Senada juga dikatakan Indra, hal ini tak boleh dibiarkan, sejumlah orang yang mengatasnamakan SPI itu harus diamankan pihak kepolisian.

"Mengayomi petani namun buah sawit dijarah," kata Indra.

Sementara itu Kapolsek Badar Pasir Mandoge AKP Agus Salim Siagian saat dikonfirnasi awak media telah menerjunkan personel untuk mengidentifikasi situasi dan mendalami masalah. Pihaknya berharap kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut menyegerakan membuat laporan ke penegak hukum.

"Agar jangan melakukan perbuatan anarkis," kata Kapolsek.
    
Di waktu bersamaan, Kepala Desa Sei Kopas Donal Nababan saat ditemui awak media, tentang kebenaran SKT tersebut membeberkan "keaslian" SKT yang dimiliki Nurmi Sitorus, Tarigan dan Prata Manurung tidak bisa dibantah keaslinnya.

"Namun surat mereka tidak terlampir di arsip desa, tapi kenapa bisa terjadi penjarahan dan diduga sebab tumpang tindihnya surat, sejumlah perusahaan  berinisial JB mengklain itu lahan mereka dengan mengantongi Surat Hak Milik (SHM) dari BPN Asahan namun perusahaan PT JB belum menunjukkan SHM yang asli kepada pemdes hal ini bukan hal baru di dusun itu," ucap Donal.

Ketua SPI Sei Kopas Zainuddin Sirait mengatakan, SPI dihadirkan di lahan itu untuk melindungi petani.

"Sejauh ini sejumlah perusahan mengklaim lahan itu dalam pengawasan PT JB dan SPI pernah diberdayakan mereka, kita tidak pernah membenarkan pendarahan," kata Zainuddin.

Sementara itu warga setempat juga mengatakan terlepas dari kepemilikan surat dari PT JB dan pihak manapun, jika mengklaim tanah tanpa menunjukkan surat tanah yang sah kepada warga itu sudah melanggar hukum.

"Sementara tanda tangan SKT desa milik warga lebih tua tahun pembuatannya, kami tidak mengakui keberadaan surat lain dilahan yang kami kuasai sejak tahun 2010 lalu," ungkap warga. (17M.11)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini