Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pengedar Narkoba Antar Kota Diringkus

Administrator Administrator
Pengedar Narkoba Antar Kota Diringkus
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Seorang pemuda berinisial RH (30)  diringkus oleh tim Buser Polsek Kota Kisaran lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. 


Terduga pengedar narkoba warga Jalan Bakti Gang Tarbiyah No.15 Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur, ia dibekuk salah satu rumah di Griya Permai Perumahan milik DL Sitorus, Senin dini hari (29/10) sekitar pukul 02.30 WIB.


Menurut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto SH. MAP didampingi Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH, Selasa (30/10) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, penangkapan terhadap RH berawal dari informasi dari masyarakat mengatakan ada salah satu rumah di komplek Griya Permai itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 


"Berdasarkan info yang kita peroleh pihaknya langsung melakukan penyelidikan," ujar Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe. SH


Kejadian bermula saat RH (30) memasuki areal Komplek Griya Permai tanpa disadari, RH telah dibuntuti oleh polisi, setelah melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan untuk melakukan penggrebekan di rumah yang ditempati terduga pengedar. 


Begitu pintu diketuk tanpa rasa ragu RH (30) membukakan pintu, namun begitu mengetahui yang datang petugas sempat berusaha untuk melarikan diri. 


"Berkat kesigapan anggota yang diturunkan, pelaku dapat diamankan," ungkap Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe. SH.


Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan seluruh ruangan pada saat penggeledahan di dalam kamar mandi ditemukan tas yang mencurigakan. 


"Dan saat diperintahkan kepada RH (30), untuk mengambil tas tersebut awalnya menolak, sempat bersikeras untuk tidak mau mengambil tas tersebut, dengan ketegasan pihak kepolisian akhirnya RH (30) mengambil bungkusan yang ada di dalamnya," ujar Rambe.


"Bungkusan itu berisikan, tiga paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu, dua plastik klip kosong, pipet skop, kompeng dan satu unit timbangan elektrik," tuturnya.


Terduga pengedar narkotika dan barang bukti yang diberhasil diamankan langsung diboyong ke Mapolsek Kota Kisaran guna penyelidikan lebih lanjut sebelum nantinya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan.


Menurut pengakuan pelaku, barang haram itu diperoleh dari  seseorang warga kota Tanjungbalai, " pelaku mengakui barang itu berjumlah 10 gram, namun sempat terjual dan sisanya yang berhasil diamankan saat penggeledahan di rumahnya," tutup Rambe. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini