Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pengedar Ekstasi di One Heart Karaoke Ditangkap Tim Gabungan Intel TNI AD

Administrator Administrator
Pengedar Ekstasi di One Heart Karaoke Ditangkap Tim Gabungan Intel TNI AD
17merdeka.com

17MERDEKA, LABUHANBATU - Tim gabungan terdiri dari Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 022/PT dan Unit Inteldim 0209/LB menangkap seorang diduga pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi di Karaoke One Heart Jalan By Pass H. Adam Malik Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu, Jumat (1/2/2019) sekira pukul 23.15 Wib.

Sesuai informasi yang diterima dari masyarakat sekira Pukul 20.00 Wib, sering terjadi transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi di karaoke One Heart. Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan ini melakukan penyelidikan dengan menuju ke sasaran dan menyewa salah satu ruangan karaoke (Undercover).

"Pada Pukul 23.00 WIB 2 orang dari personel team gabungan keluar dari ruangan karaoke mencoba membeli narkotika jenis ekstasi kepada tersangka ST yang menurut informasi adalah pengedar Pil ekstasi di lokasi tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Unit Intel Kodim 0209 Labuhanbatu," ucap Dandim 0209/LB Letkol INF Santoso melalui Pasintel Kapten INF Agus Daulay ketika dikonfirmasi via selular, Sabtu (2/2/2019).

Tak berselang lama, lanjut Kapten Agus, tersangka ST menyerahkan 10 butir Pil Ekstasi kepada salah seorang Tim Gabungan dan langsung dilakukan penangkapan (tangkap tangan) terhadap ST (34) warga Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten  Labuhanbatu  Utara. 

Informasi yang diperoleh melalui Group WahtsApp Turn Back Hoax, berdasarkan administrasi perijinan tercantum pemilik karaoke One Heart AT (37) warga Jalan Baru (H.Adam Malik) Rantauprapat. Namun, menurut informasi yang beredar bahwa pemiliknya Karaoke One Heart adalah JST (oknum pecatan TNI AD dugaan kasus tindak pidana penipuan).  

"JST sudah dipecat. Sewaktu di lokasi, keberadaan JST tidak di tempat. Tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu," tutup Kapten Agus kepada 17merdeka.com. 

Kasat Reserse Narkoba AKP I Kadek Hery Cahyadi ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka ST beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Labuhanbatu. 

"Benar, tersangka dan barang bukti sudah kami terima tadi sore," ucapnya. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini