Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasi Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018

Administrator Administrator
Pemkab Labuhanbatu Sosialisasi Peraturan Bupati No.10 Tahun 2018
17merdeka.com


17MERDEKA, LABUHANBATU - Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 480/62.1/KOMINFO/2018 tentang Penetapan Besaran biaya peliputan berita Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Komunikasi dan Informasi sosialisasikan Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang kerjasama dengan Media Informasi di Aula Kantor BAPPEDA Labuhanbatu, Kamis (5/9/2018) pagi.

Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT melalui Asisten III Amru Harahap menyampaikan, dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018, ketransparansian informasi publik dapat dirasakan masyarakat.

"Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini, kita dapat bersinergi dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, komunikasi kemitraan antara ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan insan Pers dapat berjalan dengan baik dalam memberikan informasi yang layak dikonsumsi oleh masyarakat."ucapnya. 

Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu terbentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016Tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Kemudian, seiring dengan berjalannya Dinas Kominfo, Pemkab Labuhanbatu telah memiliki Data Center. Yang mana, pada Data Center tersebut, segala informasi di Kabupaten Labuhanbatu dapat terpantau oleh Bupati. Selain itu, Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ke-11. 

"Diskominfo telah menyediakan Daya Dukung Layanan Infrastruktur Informasi dan Sarana Prasarana Komunikasi dan Informatika. Kemudian, Menyediakan Sistem Informasi Aplikasi dan Konten Digital Pelayanan Publik, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Daerah, menjadi Pusat Pemberitaan Daerah dan Kemitraan," ucap Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap ST.

Dibawah naungan  Diskominfo Labuhanbatu, tambah Ihsan, saat ini telah terdaftar sebanyak 27 Media Cetak dan 46 Media Online. Namun kendatipun demikian, Hingga saat ini masih ada yang baru mulai mengajukan kerja sama ke pihaknya.

"Keberadaan Media didalam naungan Diskominfo adalah bertujuan untuk dapat membantu Kelancaran Penyebaran Informasi Program Pemerintah Kabupaten. Serta adanya persamaan persepsi terhadap Informasi antara Pemerintah dengan Media agar Berita yang ditampilkan berimbang."katanya.

Tantangan Dinas Kominfo, kata Ihsan lagi, hingga saat ini masih ditemukan belum meratanya Penyebaran Informasi Program Pemerintah. Belum sepenuhnya adanya Persamaan Persepsi dalam Pemberitaan, Masih adanya keengganan baik Media Cetak maupun Media Online mengikuti Persyaratan sesuai Perbup Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kerjasama Dengan Media Informasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Masih adanya keengganan Aparatur dalam menyikapi UU No. 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berita yang ditampilkan masih bersifat Seremonial, Masih adanya Profesi Ganda Wartawan, Masih lemahnya Sumber Daya Manusia dalam Komunikasi dan Informasi dalam memahami Informasi dan Anggaran tersedia belum memadai."tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nara Sumber Sosialisasi yang diambil dari Wartawan Senior Kabupaten Labuhanbatu H Safaruddin Tanjung penyampaiannya kepada seluruh Kepala Biro dan Wartawan Peserta Sosialisasi mengatakan, Pemerintah saat ini harus menyiapkan Program - Program Kerja yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, baik yang telah atau yang sedang maupun yang akan dijalankan.

"Terkait Kerjasama Insan Media dengan Kominfo Labuhanbatu selama ini hanya sebatas memberitakan kegiatan Pemkab Labuhanbatu secara seremonial. Namun tidak ada umpan balik dari masyarakat terkait hal itu dan belum terkaper oleh Kominfo dan Media Informasi, untuk melahirkan Informasi yang berimbang secara dua arah," jelas wartawan senior yang akrab disapa Ucok Tanjung ini. 

Ucok Tanjung juga menambahkan, agar kiranya Pemkab Labuhanbatu dapat menerapkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sehingga, tercipta hubungan kerja sama yang baik dengan Insan Pers.

Diaminkan Ucok, sampai saat ini Kepala OPD yang ada di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu masih ada yang enggan untuk bertemu dengan Pers tanpa alasan yang jelas. 

Hal tersebut, diharapkannya agar pihak Dinas Kominfo Labuhanbatu bisa mendapatkan solusi yang terbaik sehingga dapat menciptakan kerjasama yang baik antara Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan jajarannya dengan Wartawan. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini