Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pemkab Asahan Terima Kunker DPRK Kota Langsa

Administrator Administrator
Pemkab Asahan Terima Kunker DPRK Kota Langsa
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) dan Pemerintah Kota Langsa dalam rangka studi banding terkait persiapan peraturan daerah (Perda) atau Qanun Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Kisaran, Moch Faisal mengucapkan terima kasih kepada DPRK Langsa dan Pemko Langsa serta Pemkab Asahan yang telah menjamu dan membantu kunjungan yang dilakukan. 

Diharapkan nantinya implementasi Perda yang akan diterbitkan oleh DPRK Langsa berdampak positif terhadap para pekerja di Kota Langsa.

"Saat ini Perda Bupati Asahan No. 2 Tahun 2018 tentang penyelengaraan jaminan sosial ketenagakerjaan telah dirasakan masyarakat pekerja di Kabupaten Asahan," ungkap Faisal.

Sekretaris Disnaker Asahan, H Nurdin mewakili Pemkab Asahan mengapresiasi kunjungan DPRK dan Pemkot Langsa ke Kabupaten Asahan.

Nurdin menyatakan bahwa Pemkab Asahan siap membantu informasi yang dibutuhkan pihak Pemko dan DPRK Langsa.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Langsa, Burhansyah SH mengatakan, tujuan kunjungan ke Kabupaten Asahan adalah untuk mendapatkan informasi dan masukan untuk penyelesaian rancangan Qanun Ketenagakerjaan.

Burhansyah mengungkapkan, pihaknya sudah sampai tahap pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Setelah Qanun selesai nantinya, bersama BPJS Ketenagakerjaan Langsa akan mensosialisasikan kepada masyarakat .

"Ini menyangkut harkat dan martabat pekerja," ujar Burhansyah. 

Ketua DPRK Langsa mengatakan tidak ada kendala dalam meyelesaikan Qanun ketenagakerjaan. Karena dari segi keuangan pun Pemerintah Langsa mampu membiayai iuran ketenagakerjaan.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis didampingi Kepala Kantor mengapresiasi langkah DPRK Langsa membuat peraturan untuk melindungi pekerja.

Kita sangat mendukung keluarnya Qanum dan berharap prosesnya cepat," tambahnya.

Lanjut Umardin, pihaknya siap membantu DPRK menyelesaikan Qanun tersebut. Misalnya dengan membantu sosialisasi kepada masyarakat kota langsa. BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan masukan lain seperti soal pembiayaan iuran yang menjadi ranah pemerintah.

"Kita sangat mengapresiasi DPRK Langsa, setelah pertemuan dengan Pemkab Asahan, mereka akan lebih menambahkan poin-poin dalam Perda  agar lebih lengkap lagi. Seperti pekerja mandiri rentan resiko dan penghasilan rendah akan di biayai oleh Pemerintah Kota Langsa," jelas Umardin. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini