Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Pemkab Asahan Terbitkan Perda Tentang Ketenagakerjaan

Administrator Administrator
Pemkab Asahan Terbitkan Perda Tentang Ketenagakerjaan
17merdeka


17MERDEKA, KISARAN - Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemkab Asahan atas terbitnya Perda No 2 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch Faisal dihadapan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP, Wakil Bupati H Surya BSc, OPD, Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Asahan, Sabtu (28/7/2018) sekira pukul 11.00 wib di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan.

"BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menterbitkan Perda No 2 tahun 2018. Diharapkan masyarakat desa di kabupaten asahan nantinya masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat desa sama dengan masyarakat kota yang mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakejaan atau terkafer," ucap Eko.

Dijelaskan Eko lagi, BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi 2 bagian, yaitu formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan.

Dimana Program kerja dari BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan sehingga masyarakat Indonesia masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan dan memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini.

Sementara itu, Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dalam sambutannya mengatakan, atas nama masyarakat asahan mengapresiasi pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen dalam memberikan pelayanan di bidang jaminan sosial kepada para pekerja dan masyarakat Kabupaten Asahan.

Taufan juga meminta mepada Dinas terkait, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa di Kabupaten Asahan untuk masuk ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, dan bagi para pengusaha diharapkan memasukan para pekerjanya.

"Saya harap program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan. Kepada para penerima bantuan jaminan sosial agar dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan cara yang bermanfaat dan berguna bagi keluarga," ujar Taufan.

Amatan di lokasi, acara dirangkai dengan penyerahan Piagam Apresiasi atas terbitnya Perda No 2 tahun 2018 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan yang diterima langsung oleh Bupati Asahan. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini