Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Pemkab Asahan Raih Perhargaan Paramesti 2019

Administrator Administrator
Pemkab Asahan Raih Perhargaan Paramesti 2019
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Kementerian Kesehatan akan memberikan penghargaan Paramesti kepada Pemkab Asahan dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) maupun kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau.

"Hal ini merupakan apresiasi yang harus menjadi upaya peningkatan implementasi Perda tentang pengendalian konsumsi tembakau," kata Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Aris Yudhariansyah, Kamis (4/7/2019).

Selanjutnya ujar Aris, Pemkab Asahan dalam waktu dekat akan segera mengimplementasikan Perda melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai salah satu upaya ketertiban, kebersihan dan keindahan.

"Peraturan Bupati (Perbud) nantinya diberlakukan bukan hanya untuk para perokok namun juga orang yang tidak merokok agar dapat menghirup udara sehat," ucapnya.

Aris mengungkapkan tentang adanya 104 racun yang terbawa masuk kedalam tubuh ketika perokok menghisap tembakaunya, kemudian asap dari dalam tubuh akan teroksidasi dari proses di paru-paru sehingga mengeluarkan 1.500 racun saat dihembuskan ke luar. Dan berakibat ancaman kesehatan yang lebih serius terhadap perokok pasif bila dibandingkan dengan perokok aktif.

"Iya bukan bearti kita melarang merokok tapi diperlukan kesadaran bagi perokok dalam menentukan tempatnya yang tidak berisiko terhadap orang lain," tandas Aris.

Piagam Paramesti 2019 akan diberikan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2019 mendatang di gedung Kementerian Kesehatan (Kemeskes) RI, Jalan Rasuna Said Jakarta. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini