Selasa, 02 Juni 2026 WIB

Pemkab Asahan Hattrick Raih Opini WTP atas LHP BPK RI

Administrator Administrator
Pemkab Asahan Hattrick Raih Opini WTP atas LHP BPK RI
17merdeka.com

17MERDEKA, ASAHAN - Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu), serahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Video Conferance (VidCon), Jumat (17/4/2020).

Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan, SE, MM, Ak, CA, CSFA, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Beliau juga mengatakan, terkait dengan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih ada terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan  Pemkab Asahan untuk dapat menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.

Kepada Pemkab Asahan beliau menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK RI Perwakilan Provsu, menyatakan bahwa laporan keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019 memperoleh Opini WTP.

"BPK RI Perwakilan Provsu, memberikan apresiasi kepada  jajaran Pemkab Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut (hattrick) Pemkab Asahan memperoleh Opini WTP," ucap Eydu.

Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provsu yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK melalui surat elektronik kepada Pemkab Asahan.

Lebih lanjut H. Surya juga  mengatakan dengan perolehan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemkab Asahan Tahun Anggaran 2019  yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ini, pihaknya sekali lagi mengucapkan terima kasih.

"Meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, kami juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Maka dari itu sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Provsu, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang di dalam LHP dalam jangka waktu 60 hari ke depan," tutup Bupati Asahan.

Turut hadir pada kegiatan ini yakni Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan OPD  di Lingkungan Pemkab Asahan.

Bupati berharap trend kebaikan ini bisa terus berlanjut, dan predikat baik tersebut dapat bertahan di tahun yang akan datang. (17M.15) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini