Minggu, 19 April 2026 WIB

Pasar Kampung Lalang Segera Diserahterimakan

Administrator Administrator
Pasar Kampung Lalang Segera Diserahterimakan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Para pedagang di Pasar Kampung Lalang tampaknya sudah bisa benapas lega. Sebab, salah satu pasar terbesar di Kota Medan itu akan segera diserahterimakan dari pihak rekanan kepada Pemko Medan untuk selanjutnya bisa dioperasionalkan untuk di tempati pedagang.


Hal itu menjadi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar Komisi C DPRD Kota Medan bersama dengan Dinas PKPPR, Bagian Aset, PD Pasar dan pihak rekanan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (12/2).


Ketua Komisi C, Boydo HK Panjaitan, menjelaskan proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang sudah dapat diserahterimakan dari kontraktor kepada Pemko Medan. 


Mengingat, hal itu merupakan kewajiban kontraktor bila telah selesai mengerjakan kontraknya.


"Hasil koordinasi dengan Dinas Perkim, Aset, PD Pasar, dan  kontraktor, Pasar Kampung Lalang sudah bisa diserahterimakan. Tim PHO (Provisional Hand Over)  didampingi ahli, akan terjun ke lapangan pada Jumat (15/2) mendatang," ungkap Boydo didampingi anggota Komisi C,  Dame Duma Sari Hutagalung dan Jangga Siregar, usai RDP.


Dikatakan Boydo, tim ahli yang akan dilibatkan merupakan  sesuai petunjuk dari BPK RI perwakilan Sumatera Utara. Para tim ahli adalah orang-orang independen yang ditunjuk Dinas Perkim untuk menilai kelayakannya karena ada bagian yang sudah tidak terlihat dan harus dihitung ulang.


"Sesuai prosedural, bangunan itu sudah bisa  diserahterimakan. Tinggal, tim ahli sesuai petunjuk BPK RI  dan dipilih Dinas Perkim yang menilainya. Mereka itu orang independen," bilang Boydo.


Sedangkan untuk persoalan administrasi keuangan, kata Boydo, dapat diurus berikutnya. Apalagi, DPRD Medan sudah diundang BPK Sumut untuk melakukan klarifikasi terkait pembangunan Pasar Kampung Lalang.


"Senin (19/2) kita diundang ke BPK RI perwakilan Sumut untuk melakukan klarifikasi sesuai surat kita. Kita juga nanti memohon kepada BPK RI Sumut untuk memberikan toleransi kepada kontraktor tersebut atas apa yang telah dilakukannya," urai Boydo.


Menurutnya, bangunan yang dibangun sudah cukup baik dan dapat terselesaiakn dengan baik juga. Pertimbangan lain, kontraktor hanya menggunakan 20 persen dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp5 Miliar lebih.


"Dengan melihat itikad baik itu, kita berharap tidak ada pihak yang dirugikan. Kalau bisa, BPK pun mengklaim temuan betul-betul melihat kerugian negara atas kegiatan tersebut. Tapi kan memang uang negara baru digunakan 20%, dan sudah selesai juga bangunannya," bebernya seraya berharap bangunan tersebut dapat segera dimanfaatkan. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini