Minggu, 19 April 2026 WIB

Papan Reklame Multigrafindo Didesak Dirubuhkan, DPRD Medan Minta KPK Turun Tangan

Administrator Administrator
Papan Reklame Multigrafindo Didesak Dirubuhkan, DPRD Medan Minta KPK Turun Tangan
17merdeka
Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Lubis

17MERDEKA, MEDAN - Permasalah papan reklame milik PT.  Multigrafindo yang diduga sudah bertahun berdiri tanpa memiliki ijin di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menjadi perhatian sejumlah kalangan. 

Secara umum, anggota Komisi D, DPRD Kota Medan yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus Reklame, Godfried Lubis yang dimintai tanggapannya menegaskan kalau itu sudah jelas melanggar aturan.

"Jangankan tanpa ijin, yang dibangun di atas trotoar jalan pun banyak dan itu jelas sudah melanggar Perwal Nomor 44," kata Godfried. Selasa (23/7/18).

"Ini merupakan kebocoran PAD Kota Medan, kita minta tim Kejaksaan dan KPK turun tangan, di atas rampok ini namanya. Kita minta juga BPK dengan laporan LHPnya nanti harus menyebutkan potensi - potensi ini, hitung berapa kerugian negara," tambahnya. 

Ditanya terkait modus perusahaan papan reklame yang menjadikan pos polisi sebagai tempat berdirinya billboard/papan reklame hingga modus memajangkan gambar pejabat, Godfried menjawab kalau itu hanya manipulasi. 

"Itu sebenarnya manipulasi, seolah - olah di back up pejabat,  aparat. Akal - akalan itu. Pos polisi yang didirikan diatas kaki lima tanpa IMB,  jelas menyalahi aturan tata letak bangunan yakni di atas trotoar, kerjasama dengan perusahaan advertising," tegasnya. 

"Lalu Pemko Medan ditanya, tak tau itu dibangun, kan lucu, masak diatas tanah kita dibangun kita tak tau, gila itu. Sudah ku bilang hancurkan saja, itu kejahatan, KPK harus turun tangan, tangkap yang terlibat," tegas Godfried.

Ditanya sejauh mana tupoksi Pansus Reklame yang dibentuk kemarin dalam mengatasi kondisi papan reklame yang sudah sangat semraut di Kota Medan khususnya milik PT Multigrafindo, Godfried selaku Wakil Ketua Pansus mengatakan pihaknya sudah menyimpulkan. 

"Sudah kita kasih kesimpulan kepada Pemko Medan,  namun tidak ada tindak lanjut.  Makanya kita minta langsung ke aparat hukum saja, kita udah capek," ujar Godfried menambahi kalau Satpol PP yang diberi tugas melakukan tindakan bagi bangunan reklame yang tidak memiliki ijin, tidak akan mungkin mampu.

Di tempat terpisah, Ketua DPW LSM Gebrak Sriwijaya Sumut, Jamal Harahap SH mendesak Kepala Satpol PP Kota Medan segera melakukan tindakan dengan merubuhkan papan reklame milik PT. Multigrafindo yang jelas - jelas diduga berdiri tanpa ijin, dan dalam waktu dekat akan membuat laporan kepada aparat penegak hukum bila menemukan adanya kerugian negara.

"Bila tidak ada setali tiga uang antara Multigrafindo dengan pihak Satpol PP,  Dinas TRTB, dan Dinas Pertamanan Pemko Medan,  segera tindak papan reklame milik perusahaan tersebut di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan Johor yang kita duga kuat dibangun tanpa ijin," kata Jamal SH. 

"Kita sedang mengumpulkan bukti untuk segera membuat laporan kepada penegak hukum bila kita temukan adanya kerugian negara dalam praktiknya,  papan reklame itu berdiri tanpa ijin," tutup Jamal. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Perijinan Tata Ruang, Perhubungan & Lingkungan Hidup, John E Lase, Senin (22/7/18), ditanya terkait papan reklame milik PT Multigrafindo di Jalan Brigjen Zein Hamid Medan menyebut bos perusahaan advertising tersebut adalah Albert Kang. 

"Positif gak ada ijinnya itu bang, tanyakan ke Satpol PP aja bang. Itu sudah melanggar Perda Nomor 11 mengenai pajak reklame dan Perwal nomor 46 & nomor 16 tahun 2017 tentang pendirian reklame tanpa ijin," kata John E Lase, kemarin.  (17M.07)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini