Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB

PNS Kini Diperbolehkan Ambil Cuti sebelum dan setelah Lebaran

Administrator Administrator
PNS Kini Diperbolehkan Ambil Cuti sebelum dan setelah Lebaran
Internet

17MERDEKA, JAKARTA - Peraturan baru tentang cuti bersama dan libur nasional 2018 resmi diteken setelah revisi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, kemarin (18/4/2018).

Melalui revisi ini, cuti bersama Idul Fitri yang sebelumnya empat hari berubah menjadi 7 tujuh hari. Secara keseluruhan, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 24 hari.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur mengungkapkan bahwa pemberian libur akan memecah konsentrasi mudik para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, Asman juga mengungkapkan akan segera merevisi aturan yang melarang PNS untuk mengambil cuti tahunan saat masa lebaran. “Kemarin (tahun 2017) kan ada aturan Menpan PNS tidak boleh ambil cuti sebelum dan setelah lebaran, sekarang saya ubah. Boleh,” katanya.

Tidak ada ketentuan maksimal jumlah cuti yang boleh diambil. Namun Asman menyebut tiap PNS punya jatah cuti tahunan 2 minggu atau sekira 14 hari.

Jika PNS ingin mengambilnya sesudah maupun setelah libur lebaran, maka otomatis jatah cuti tahunan akan berkurang.

“Mau dua atau tiga hari saya bolehkan. Tapi tergantung atasan mereka (PNS, red) juga,” katanya.

Selain melancarkan silaturahmi dan meringankan beban arus mudik, Asman juga menyebut manfaat lain dari pemberian tambahan cuti ini adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. “Jadi lebih banyak spending uang di daerah setelah lebaran,” kata Asman. (int) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini