Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Mobil Dinas PMDK Labuhanbatu "Disulap" Jadi Plat Hitam

Administrator Administrator
Mobil Dinas PMDK Labuhanbatu "Disulap" Jadi Plat Hitam
17merdeka.com
Mobil Dinas PMDK Labuhanbatu berplat hitam parkir di halaman kantor

17MERDEKA, LABUHANBATU - Mobil Dinas Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu seharusnya memiliki plat nomor kendaraan berwarna merah, namun ini malah sengaja dirubah menjadi hitam.

     

Pasalnya, jendaraan mobil Toyota Kijang Innova hitam diketahui mobil dinas Kalapas Dinas (Kadis) PMDK Labuhanbatu berplat merah BK 1272 Y terparkir di halaman kantor dinas PMDK Labuhanbatu, Sabtu (16/5/2020) diduga sengaja diganti berplat hitam BK 1272 YY.

    

Padahal, perubahan warna plat kendaraan menyalahi dan melanggar aturan. Sebab, Tanda Nomor Kendaraan  Bermotor (TNKB) mobil dinas PMDK Labuhanbatu tersebut tidak dari pengeluaran Korlantas Polri.

Dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 djelaskan bahwa plat kendaraan disebut dengan TNKB. 

     

TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

     

Plt Kadis PMDK Labuhanbatu saat ditemui, Sabtu (16/52020) guna meminta penjelasan perubahan plat mobil dinas tersebut, terkesan mengelak.Ia mengatakan ada aturan tentang perubahan TNKB mobil dinas. Namun ia enggan menjelaskan secara rinci.

"Ada peraturannya, tapi carilah sendiri," ahnya sambil berlalu. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini