Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Mencegah Penularan Kolera Babi, Gubsu Perketat Lalulintas Hewan Ternak

Administrator Administrator
Mencegah Penularan Kolera Babi, Gubsu Perketat Lalulintas Hewan Ternak
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dorong seluruh kabupaten/kota se-Sumut perketat lalu lintas hewan ternak, terutama babi. Hal ini untuk mencegah penyebaran dan penularan virus hog cholera atau kolera babi.

Hal ini telah diinstruksikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada seluruh kepala daerah Se-Sumut. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, M Azhar Harahap, mengatakan, mewabahnya virus hog kolera dan menyebabkan 5.800 ternak babi di 11 kabupaten/kota, Pemprovsu telah terbitkan dua kali surat edaran.

"Gubsu berikan instruksi kepada bupati dan walikota untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap penyakit hog kolera menyerang ternak babi di Sumut. Salah satunya upaya meminimalisir pergerakan ternak dari satu tempat ke tempat lain. Dari satu desa ke desa lain, satu kecamatan ke kecamatan lain," ungkap Azhar di sela upaya massal bangkai babi di Danau Siombak Jalan Nippon, Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (11/11/2019). 

"Juga bentuk tim URC. Melarang membuang ternak babi ke sungai atau ke hutan dan lakukan segera penguburan atau pemusnahan terhadap bangkai babi yang mati. Gubernur juga meminta perkembangan yang menyangkut hog kolera segera laporkan ke Posko," tambahnya.

Azhar menyebutkan, pemerintah juga mengimbau agar pembentukan tim Unit  Reaksi Cepat (URC) yang terdiri dari unsur pemerintah provinsi, Kab/Kota, Dirjen Peternakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan instansi terkait lainnya, dilakukan pada tingkat Kab/kota saja. Namun, kondisi sekarang, mengharuskan pembentukan URC mulai dari tingkat kecamatan. 

"Selama ini dibentuk tim URC seluruh Kabupaten. Mulai hari ini, tim Posko di seluruh kecamatan. Sehingga dalam pelaporan kolera babi ini bisa cepat ditangani dan tindakan teknis dalam rangka pengamanan hog kolera," jelasnya.

Disinggung soal kondisi air sungai yang tercemar akibat bangkai babi tersebut, Azhar mengatakan, masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan soal pidana bagi pembuang bangkai babi, dirinya menyebutkan dapat dilakukan tindakan pidana. 

"Sudah diteliti (kondisi air), hasilnya masih menunggu di laboratorium. Sesuai dengan UU lingkungan hidup terhadap pencemaran lingkungan dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini