Senin, 20 Juli 2026 WIB

Mapolresta Bogor Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang

Administrator Administrator
Mapolresta Bogor Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang
INT :
17MERDEKA,BOGOR-Peredaran obat-obatan terlarang di Kota Bogor semakin sangat mengkwatirkan. Pasalnya, hanya kurun waktu satu minggu jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menyita belasan ribu pil obat keras yang disalahgunakan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota, sedikitnya berhasil menyita  19 ribu pil  berbagai merk, sekaligus meringkus lima orang tersangka. Kelima tersangka itu, diantaranya DA (19), DP (22), AS (26), PF (19) dan GP (30).

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya menuturkan, pengungkapan para tersangka ini hasil dari operasi yang dilakukan tim Sat Narkoba, Senin (16/10/17) di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor,

Pihak kepolisian berhasil menyita tiga jenis obat diantaranya obat jenis pil hexymer, pil tramadol, dan psikotropika jenis aprazolam.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil menyita belasan ribu pil, diantaranya 4 ribu butir pil hexymer, 15.300 butir pim tramadol, dan 565 butir aprazolam," ujar, Kompol Agah Sanjaya.

Tambahnya lagi, para tersangka ini mendapatkan pil obat keras tersebut dari suplier yang berada di daerah Jakarta. "Jadi, bukan dari toko obat maupun warung kelontongan, mereka (tersangka) mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari Jakarta melalui kurir," jelasnya.

Lanjutnya, setiap butir pil obat keras tersebut di jual kembali oleh para tersangka seharga Rp 3 ribu perbutir. Bila ditaksir keseluruhan dari 19.300 butir itu, totalnya mencapai Rp 57.900.000 dan pasar kan pada kekalangan pelajar.

Kelima tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sementara tersangka terkait penyalahgunaan psikotropika dikenakan pasal 62 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.(17M.15)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini