Selasa, 26 Mei 2026 WIB

LSM CIFOR Minta Kadis PMP2TSP Ditetapkan Sebagai Tersangka

Administrator Administrator
LSM CIFOR Minta Kadis PMP2TSP Ditetapkan Sebagai Tersangka
17merdeka
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir Mustafa SIK


17MERDEKA, LABUHANBATU - Terkait kasus dugaan penggelapan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaporkan Rahmad Syukur Siregar yang memegang kuasa dari korban Ahmad Husin Siregar, sampai hari ini masih belum ada penetapan sebagai tersangka. 


Padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak tanggal 4 Januari 2018 dengan nomor laporan LP/08/I/2018/SU/RES/LBH hari Kamis tanggal 4 Januari 2018 dan SP2HP Nomor B/51/I/2018/RESKRIM tanggal 15 Januari 2018 yang lalu yang melaporkan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kabupaten Labuhanbatu berinisial, PD SP MSi.

Koordinator LSM CIFOR Muhammad Azhar Harahap ST, mengenai kasus tersebut menanggapi bahwa pihak Polres Labuhanbatu seharusnya sudah menetapkan Plt Kadis PMP2TSP Labuhanbatu sebagai tersangka. 

"Sebagaimana telah saya dengar dari keterangan kuasa korban, peristiwa, barang bukti, saksi telah diperiksa dan kasus sudah diproses selama lebih kurang 4 bulan. Seharusnya pihak Polres Labuhanbatu sudah dapat menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas tersebut kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat," ucapnya.

Selain pasal yang ditujukan pihak Polres Labuhanbatu dugaan penggelapan yakni pasal 372 KUH Pidana, lanjut Azhar, Plt Kadis PMP2TSP Labuhanbatu bisa dikenakan pasal 415 KUHP yang berbunyi Pegawai Negeri atau orang lain yang diwajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan sesuatu pekerjaan umum yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga yang disimpannya karena jabatan atau dengan sengaja membiarkan uang atau surat yang berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong orang yang lain itu sebagai orang yang membantu hal itu. 

"Pasal 415 bisa dikenakan terhadap PD. Dimana, Oknum Plt Kadis PMP2TSP Labuhanbatu tersebut telah merugikan masyarakat. Apalagi, masyarakat mengurus IMB telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Azhar.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penggelapan IMB mengatakan masih dalam proses Lidik. 

"Masih melengkapi Mindik. Setelah itu mau kita gelarkan,"  ucap Kasat, Kamis (24/5/2018) di layanan WahtsApp. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini