Selasa, 26 Mei 2026 WIB

LPA Labuhanbatu Surati Kapolri Terkait 'Tangkap Lepas' 2 Pelaku Persekusi

Administrator Administrator
LPA Labuhanbatu Surati Kapolri Terkait 'Tangkap Lepas' 2 Pelaku Persekusi
17merdeka.com
Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap

17MERDEKA, LABUHANBATU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Labuhanbatu akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis terkait dugaan di'peties'kannya kasus persekusi anak di Sei Berombang yang hingga kini kasusnya terkesan sangat lambat sampai ke pengadilan. 

Itu dikatakan Azhar Harahap selaku Ketua LPA Labuhanbatu yang sejak awal terus memantau kasus ini. Bahkan bila dihitung sejak kejadian pada Januari lalu hingga kini belum ada kejelasan malah yang kabar diperoleh pelaku sudah dibebaskan dengan berbagai dalih.

"Ini kasus pidana murni jadi polisi harus cepat tanggap menyelesaikan dengan menyerahkan ke kejaksaan, bukan kesan memperlambat," tegas Azhar, Selasa (12/5/2020). 

Seingat Azhar, semasa Kapolri Tito Karnavian tentang perhatian beliau sangat serius bagi pelaku persekusi. Seperti dikutip dari beberapa media pernyatan Kapolri saat itu 'Mengenai persekusi, saya perintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian, kalau ada yang melakukan upaya itu, jangan takut. Saya akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,' ujar Tito, Kamis (1/5/2019) lalu.

"Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman Pasal 368, penganiayaan Pasal 351, pengeroyokan Pasal 170, dan lain-lain," jelasnya. 

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'. 

"Dengan alasan itu, LPA coba mempertanyakan keserius kepolisuan terutama Kapoldasu dan Kapolres Labuhanbatu yang saat ini ada menangani kasus persekusi ini," tegasnya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, kasus persekusi anak di bawah umur oleh kedua tersangka AC dan DY di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (23/1/2020) lalu, telah ditangkap dan dipenjarakan Polres Labuhanbatu. Hingga keluarga korban meminta pihak Polres untuk melihat dan memastikan bahwa kedua tersangka telah ditangkap. 

Pasca ditangkapnya kedua tersangka persekusi, hanya berselang hari, ada kisah perdamaian dan upah-upah antara keluarga korban dan tersangka di kantor Camat Panai Hilir yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama. Usai adanya perdamaian dan upah-upah, kasus persekusi anak langsung dingin dan tak terdengar lagi. Alasan perdamaian dan kondusif wilayah menjadi jawaban Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat yang menjadikan dua tersangka persekusi anak ditangguhkan.

Ketua LPA Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap menerangkan, sebelumnya Kapolres Labuhanbatu mengatakan kedua tersangka dibebaskan. Kemudian, tak lama Azhar dipanggil untuk datang ke Polres Labuhanbatu untuk menemui Kasat Reskrim AKP Parikhesit. Namun yang didapat Azhar hanya pernyataan penangguhan tahanan dan meminta keluarga korban untuk membuat surat keberatan atas proses hukum kedua tersangka persekusi. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini