Pada saat diinterogasi tersangka yang merupakan DPO ini memgakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya Juli Janggut warga Simpang Pematang, Teluk Nibung Tanjung Balai dan menurut pengakuan tersangka sudah 2 kali menerima sabu dari Juli Janggut untuk dijual.
"Tim berhasil meringkus Juli Hendrik Saragih alias Janggut yang datang setelah dihubungi tersangka Jumingan untuk membayar uang penjualan sabu. Saat diringkus Juli mengakui bahwa benar menyerahkan sabu seberat 50 gram kepada Jumingan untuk dijualkan lagi dan sabu milik Juli diakui dari seorang pria berinisial AM warga Simpang Pematang Kecamatan Teluk Nibung Tanjung Balai," kata AKP Wilson Siregar seraya menyatakan pihaknya masih memburu AM yang belum berhasil diringkus. (17M.11)