Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Kepala Desa Pulau Rakyat Ambil Sumpah Jabatan 4 Perangkat Desa

Administrator Administrator
Kepala Desa Pulau Rakyat Ambil Sumpah Jabatan 4 Perangkat Desa
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (24/5) sekira pukul 11.00 wib, melaksanakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 4 perangkat desa di aula Balai Desa setempat. 

Tampak hadir Camat Pulau Rakyat diwakili Kasi PMK, Badri, Danramil 16 Pulau Rakyat diwakili Serma Misianto, TP PKK, unsur kepala dusun, ketua dan anggota BPD dan LPM Desa Pulau Rakyat Pekan, serta tokoh masyarakat lainnya. 

Kades Pulau Rakyat Pekan, Suyadi saat memberikan sambutanya mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada tim panitia seleksi perangkat desa yang telah bekerja dengan baik dan lancar 

“Selamat kepada empat perangkat desa yang telah dilantik dan diambil sumpahnya. Dengan demikian bapak ibu sejak hari ini sudah resmi menjabat sebagai perangkat desa di Desa Pulau Rakyat Pekan ini,” tegas Suyadi. 

Selanjutnya Kades menegaskan kepada perangkat desa yang baru saja diambil sumpahnya dan dilantik harus bertanggung jawab dan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 

“Saya berharap jangan kecewakan masyarakat, saya akan marah apa bila ada masyarakat yang melapor bahwa pelayanan seluruh perangkat desa ini tida baik,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Pulau Rakyat diwakili badri, dalam kata sambutanya berharap agar perangkat desa yang telah dilantik, segera menyesuaikan diri dengan pekerjaanya masing-masing. 

“Sebagai perangkat desa harus loyal terhadap kepala desa dengan membatu tugas kepala desa untuk membangun desa dan memberikan pelayanan yang prima. Untuk itu perangkat desa harus lebih memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai komitmen dalam melaksanakan tugas dan dapat bersinergi dengan unsur kelembagaan yang ada," ujarnya.

Lebil lanjut kata Badri, perangkat desa mestipun orang muda tetapi yang dituakan di desa ini. Langkah, perbuatan, sikap, bertanggung jawab memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Perlu diketahui ada undang-undang yang membenarkan kepala desa punya hak progratif sepanjang pengamatan peninjauan, evaluasi.

“Bila perangkat desa tidak bisa bekerja sama dan tidap dapat melaksanakan tugas dengan baik maka kepala desa bisa bertindak tegas. Jadi kalau kepala desa marah berarti masih ada keperduliannya dan sayang kepada perangkat desanya, tapi ingat kalau kepada desa sudah masa bodoh hati-hati tinggal tunggu saja tanggal mainnya,” tandas Badri. (17M.12) 


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini