Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Kemenkes RI Ubah Status Penetapan, 34 Orang Masuk ODP di Asahan

Administrator Administrator
Kemenkes RI Ubah Status Penetapan, 34 Orang Masuk ODP di Asahan
17merdeka.com
Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos

17MERDEKA, ASAHAN - Penetapan status orang dalam pemantauan (ODP) di Asahan  kini diubah. Hal itu berdasarkan revisi pedoman pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang merebak.

"Yang jelas penetapan ODP di Asahan telah diubah. Itu berdasarkan revisi yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Kemenkes RI," ungkap Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, Minggu (29/3/2020).

Dijelaskannya, selama ini penetapan status ODP merupakan orang yang berasal atau datang dari wilayah terinfeksi virus Corona. Meskipun orang tersebut dalam keadaan sehat atau sakit.

Akan tetapi, hasil perubahan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI 27 Maret 2020, diubah. Yakni, ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi dan dalam kondisi sakit atau memiliki keluhan di antaranya, batuk, demam dan sesak napas.

"Jadi status ODP itu diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona, dan dalam keadaan sakit. Namun bila sehat (tidak ada keluhan) belum tentu dinyatakan ODP," jelas Hidayat.

Olah sebab itu, katanya, pada Sabtu (28/3/2020) kemarin sekira pukul 16.00 WIB Pemkab Asahan mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754 orang. Dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat, dan 31 orang dalam keadaan sakit.

Namun, kini sesuai dengan rujukan dari Revisi Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19), yang ODP di Asahan hanya 34 orang.

"ODP di Asahan hanya 34 orang, dan semua itu diisolasi mandiri dengan pengawasan dari tenaga medis baik dari rumah sakit atau puskesmas terdekat," jelas Hidayat. (17M.15) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini