Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Kadisdik Kabupaten Bogor Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli di Sekolah

Administrator Administrator
Kadisdik Kabupaten Bogor Diminta Tindak Tegas Pelaku Pungli di Sekolah
17MERDEKA

17MERDEKA, BOGOR - Pungutan liar (pungli) masih saja terjadi di beberapa sekolah dasar (SD) yang berada di Kecamatan Bojonggede, maka dalam hal ini seharusnya menjadi perhatian serius oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. 

Sebagainana hasil investigasi yang dilakukan secara bersama oleh tim dari Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Peduli Indonesia (LSM Lapindo) dan pewarta, menemukan fakta mengenai terjadinya pungli dengan berbagai modus operandi.

Pungli yang dilakukan oleh para oknum kepala sekolah dengan berbagai modus tersebut ditengarai hanya untuk menguntungkan pribadi dan kelompoknya saja. 

Para oknum kepala sekolah tersebut sengaja mengedarkan surat permohonan yang seolah olah berasal dari komite atau orangtua murid.

Sebagaimana contoh yang ditemukan dari salah satu SDN yang berada di kecamatan Bojonggede, ada surat permohonan dari orangtua murid agar sekolah menjual lembar kerja siswa (LKS). Padahal, menjual LKS telah dilarang oleh pemerintah. Sebagaimana amanah dari UU NO. 20/2003 tentang SISDIKNAS, bahwa pendidikan dasar dibiayai oleh Pemerintah. Dalam hal ini, setiap siswa yang mengecap pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dibiayai oleh pemerintah alias bebas dari segala biaya. 

Namun kenyataannya, siswa dibebani berbagai biaya yang antara lain, uang renang, baju seragam, LKS, atribut sekolah, pembangunan pagar, musholah dll.  Lain lagi saat pendaftaran siswa baru, ada banyak sekolah yang memungut biaya pendaftaran dengan berbagai alasan. Bahkan ada sekolah yang memungut uang raport. 

Belakangan ini, berbagai media terbitan Bogor, heboh memberitakan penjualan LKS.

Demikian juga mengenai pungutan uang pengadaan komputer yang dilakukan oleh salah satu SMP Negeri, dimana sangat memberatkan siswa. Ada lagi sekolah yang memungut uang pengadaan AC, padahal, hal tersebut dilarang. Selain itu, masih banyak sekolah yang melakukan pungli dengan modus uang tamasya. 

Dalam hal tersebut Frans Samosir  selaku Ketua LSM Lapindo, Jumat (12/1/2018) mengatakan, untuk itu pihaknya denga tegas meminta kepada Bapak Luthfi, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar kiranya segera membenahi jajarannya yang terlihat sangat tidak mengindahkan perundang undangan. 

"Bilamana, pihak dinas pendidikan membutuhkan data sekolah mana saja yang terindikasi melakukan pungli sebagaimana dalam pemberitaan ini, tim dari LSM Lapindo bersedia memberikan semua bukti dari hasil investigasi," ungkapnya. (17M.20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini