Rabu, 29 Juli 2026 WIB

KCD Disdik Kota Bogor Terima Audiensi KKW Terkait PPDB Sekolah 2020

Administrator Administrator
KCD Disdik Kota Bogor Terima Audiensi KKW Terkait PPDB Sekolah 2020
17merdeka.com

17MERDEKA, BOGOR - Kepala KCD Disdik Kota Bogor Drs Aang Karyana menerima audiensi Kelompok Kerja Wartawan (KKW) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah tahun 2020, Jumat (14/2/2020).

Terkait penerimaan sekolah di Kota Bogor, Aang menjelaskan pihaknya menggunakan aturan Permendikbud Nomer 44 dan dan belum ada juknis dari gubernur dan semua kabupaten dan provinsi akan memakai aturan juknis tersebut.

"Kami masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) karena kita sudah tetapkan mekanisme PPDB dengan standar 50 persen Zonasi, 15 persen disabilitas dan prestasi 35 persen. Kami akan memberikan sanksi yang sangat berat apabila ada manipulasi masalah KK terkait penerimaan di sekolah tersebut," katanya. 

Dirinya juga mengakui pihaknya akan melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Kota Bogor agar tidak menjadi penyelewengan terhadap penerimaan tersebut.

"Apabila ada unsur kesengajaan maka akan dikenakan sanksi hukum selama 7 tahun apabila terjadi pelanggaran dalam hal penerimaan siswa tersebut," jelasnya, seraya berharap kepada media harus mengawasi dan melaporkan bila terjadi penyimpangan tersebut.

Aang juga mengaku akan membentuk Timsus agar hal yang merugikan siswa bisa diminimalisir. 

"Kami juga bersama Disdukcapil akan bekerja sama dengan semua stokholder baik Dinas Pendidikan dan KCD tersebut," pungkasnya. (17M.20)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini