Rabu, 29 Juli 2026 WIB
Sosialisasi ke-V Perda Nomor 13 Tahun 201

Ilhamsyah Minta Pemko Pacu Sosialisasi Perda RTRW

Administrator Administrator
Ilhamsyah Minta Pemko Pacu Sosialisasi Perda RTRW
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Anggota DPRD Medan, Ilhamsyah meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu dikatakannya saat menggelar Sosialisasi ke-V Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Jalan Cempaka 9 Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, baru-baru ini.

"Perda ini perlu dan penting diketahui masyarakat Kota Medan karena berkaitan dengan tata ruang Kota Medan. Sehingga masyarakat mengetahui zonasi pembangunan yang dilakukan di Kota Medan," katanya.

Dikatakan Ketua Fraksi Golkar itu, penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan saat ini masih banyak pemanfaatan ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang baik seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang kurang.

"Sehingga perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan tegas agar dalam penataaan ruang wilayah dapat tertata dengan baik dan benar," jelasnya.

Sekretaris Komisi D itu mengatakan bahwa Perda RTRW berlaku 20 tahun ke depan.

"Perda ini berlaku selama 20 tahun yakni hingga tahun 2031 mendatang. Perda ini mengatur tata ruang Kota Medan agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan," jelasnya kepada ratusan masyarakat yang hadir.

Dia mencontohkan tata ruang di kawasan Utara Kota Medan diperuntukkan menjadi kawasan industri, perdagangan, pergudangan dan pelabuhan. Sedangkan kawasan Selatan Kota Medan yang meliputi wilayah Kecamatan Medan Selayang, Medan Johor, Medan Tuntungan, menjadi kawasan pemukiman dan perdagangan. 

"Jadi tata ruang ini disusun sebagai alat operasional pelaksanaan pembangunan wilayah daerah. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak semrawut," bebernya.

Dia berharap, sosliasisasi yang dilaksanakannya ini dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan seperti kepala lingkungan yang hadir.

"Jadi mari sama-sama kita jadikan pertemuan ini menjadi pembekalan atau penambah wawasan bagi kita," tandasnya.

Diketahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terdiri dari XI BAB dan 96 Pasal. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini