Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Hari ini, KTP Warga Terjaring Razia Masker Dikembalikan

Administrator Administrator
Hari ini, KTP Warga Terjaring Razia Masker Dikembalikan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Setelah lebih kurang 4 hari Tim Gabungan razia masker terhitung mulai Senin (4/5), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan pengembalian Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang terjaring ketika razia tersebut. 

Penahanan KTP sendiri merupakan sanksi yang diberikan kepada warga yang tidak mengindahkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Pengambilan KTP milik warga ini dilakukan di Gelanggang Remaja Medan Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur. Jumat (8/5). Sebelum mengambil KTP, warga terlebih dahulu diinstruksikan untuk mencuci tangan dan menempati tempat duduk yang telah diatur jaraknya sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan physical distancing untuk menghindari kerumunan. 

Warga yang KTP nya akan dikembalikan diharuskan membuat pernyataan untuk terus mengenakan masker ketika keluar rumah.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP Kota Medan H M Sofyan diwakili Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Ardhani Syahputra mengatakan hari ini merupakan pengembalian KTP masyarakat yang ditahan akibat tidak menggunakan masker. Penahanan ini dilakukan, tambah Ardhani, selama tiga hari semenjak dilaksanakannya razia masker.

"Selama diberlakukannya Perwal No 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) kami menahan ratusan KTP setiap harinya dari berbagai lokasi razia, KTP yang bersangkutan kami tahan dan setelah tiga hari kami kembalikan lagi, ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat menyadari pentingnya penggunaan masker apabila berada diluar rumah," kata Ardhani.

Masyarakat yang ingin mengambil KTP, imbuh Ardhani,  cukup membawa bukti surat berita acara penahanan KTP yang telah diberikan pada saat digelarnya razia. 

"Bagi warga yang KTPnya ditahan, hanya perlu membawa bukti berita acara penahanan KTP yang diserahkan ketika terjaring razia lalu. Pengambilang harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan langsung, tidak boleh diwakili. Karena kami juga akan memberikan surat pernyataan yang harus ditandatangani yang bersangkutan," jelasnya.

Terakhir Ardani Syahputra menghimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar wabah virus corona ini cepat berlalu. 

"Jadi di Perwal kota Medan no 11 tahun 2020 sudah disampaikan kepada masyarakat agar apabila berada diluar rumah minimal harus menggunakan masker, jadi kami minta masyarakat mentaati peraturan ini demi kesehatan kita bersama dan semoga wabah virus corona ini juga cepat berlalu," imbaunya. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini