Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Apel Gabungan

Administrator Administrator
Hari Kesadaran Nasional, Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Apel Gabungan
17merdeka.com

17MERDEKA, LABUHANBATU - Peringati Hari Kesadaran Nasional (HKN) pada tanggal 17 setiap bulanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu gelar upacara apel gabungan kelompok 1,2,3, dan 4 yang diikuti eselon 2,3, dan eselon 4, Kamis (17/9/2020) di Lapangan BKD Jalan Asrol Adam Kecamatan Rantau Selatan.

Bupati Kabupaten Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT bertindak sebagai pembina upacara di saat itu menyebutkan kondisi terkini di masa pandemi Covid-19 yang memerlukan kerjasama seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi dan menghadapinya.

"Saat ini bersama-sama kita sedang mengatasi penanganan pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintah di pusat maupun daerah, pandemi tersebut memberikan ancaman yang serius terhadap keselamatan masyarakat perekonomian negara serta kesejahteraan rakyat," katanya. 

Sampai dengan, 15 September 2020 , di Indonesia terdapat 221.523 kasus Covid-19, yang tersebar di 34 provinsi dan 480 Kabupaten/kota, dengan jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 158.405 orang dan jumlah meninggal dunia mencapai 8.841 jiwa.

Sedangkan di Labuhanbatu sendiri ucap Bupati, tercatat hingga tanggal 15 September 2020 terdapat 310 kasus Covid-19 jumlah yang dinyatakan sembuh sebanyak 22 orang, meninggal dunia sebanyak 2 orang dan dalam masa perawatan 12 orang.

Menghadapi kondisi bencana non alam yang luar biasa ini diperlukan hadirnya pemerintah pusat dan daerah untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman krisis kesehatan, ekonomi, dan kesejahteraan melalui upaya yang luar biasa, melalui serangkaian kebijakan dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Mengatasi kondisi dimaksud, Pemkab Labuhanbatu telah mengambil langkah-langkah kebijakan diantaranya Surat keputusan Bupati Labuhanbatu No 133 tahun 2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam Covid-19 di kabupaten labuhanbatu. Surat keputusan Bupati No: 144 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Labuhanbatu dan Surat keputusan Bupati No :145 tahun 2020 tentang peningkatan status siaga darurat menjadi status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Labuhanbatu.

Menurut Bupati, pemerintah pusat telah membuat peraturan yang mendorong pemerintah daerah, untuk melakukan reforcusing anggaran dengan tujuan penanganan Covid-19, berdasarkan instruksi presiden No: 4 tahun 2020 tentang reforcusing kegiatan realokasi anggaran,

"Oleh karena itu tidak ada lagi alasan pemerintah daerah untuk tidak menjalankan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 karena keterbatasan anggaran," ujarnya. 

Pemkab Labuhanbatu juga telah membuat kebijakan dengan menetapkan peraturan Bupati Labuhanbatu tentang penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.

"Maka dari itu diperlukannya kerjasama dan peran serta ASN yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan juga sebagai pelayan publik harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat," jelasnya. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini