Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Hari Kedua Penertiban, Iklan HP Ternama Banyak yang Dirusak

Administrator Administrator
Hari Kedua Penertiban, Iklan HP Ternama Banyak yang Dirusak
17merdeka.com

17MERDEKA, LABUHANBATU - Badan Pendapatan dan Pengelola Aset Daerah di hari kedua, Kamis (30/9) secara konsisten terus melakukan penertiban para pengusaha yang belum membayar pajak iklan yang diatur Perda no 7 Tahun 2019. 

Dari berbagai lokasi usaha beberapa toko penjual HP yang diduga tidak membayar pajak iklan berbagai ukuran iklan merek handphone ternama banyak yang dirusak dan diberi stiker pertanda tidak membayar pajak.

Dari Jalan Sirandorung terlihat petugas sedikit memenuhi kesulitan ketika mencoba poster iklan ukuran besar dari sebuah toko pedagang handphone. 

Poster wanita yang dipajang di rumah toko tiga lantai mengiklankan hp merek ternama tersebut perlahan tapi pasti dapat dirusak dengan menggunakan alat khusus begitu juga baliho berjenis neob box yang berada di depan toko.

Namun pihak pengusaha tidak ada yang merasa komplain dan ada beberapa pengusaha yang sudah melunasi tunggakan setelah sebelum di hari pertama ada eksen yang diketahui mereka.

Beberapa warga yang ada di sekitar penertiban sangat mendukung para petugas dan berbagai komentar positif mereka sampaikan. Bahwa membayar pajak adalah kewajiban sehingga pembangunan dapat terlaksana.

"Cocoknya itu, tak bayar pajak pula, setahu kami pajak itu kan untuk pembagunan juga," ucap pria separuh baya tersebut yang mengaku penduduk Sirandorung.

Titik penertiban iklan usaha dimulai dari Jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan dan berakhir di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini