Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Gerebek Rumah di Gang Pisang, Polsek Kota Kisaran Amankan 3 Tersangka Bandar Narkoba

Administrator Administrator
Gerebek Rumah di Gang Pisang, Polsek Kota Kisaran Amankan 3 Tersangka Bandar Narkoba
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Tiga bandar narkoba ditangkap Tim Opsnal Polsek Kota Kisaran, di Jalan Pisang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Rabu (17/7/2019)

Mereka adalah Mhd Rizky Hamdani (30) warga Jalan Pisang, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Muslim Hasibuan (33) warga Jalan William Iskandar, gang Bukit Lingkungan IV, Kelurahan Melawan, Ardian Pratama (19) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Arbin Rambe, SH saat dikonfirmasi, Kami (18/7/2019), menyatakan dari tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah plastik berukuran sedang berisikan plastik-plastik klip kecil, uang tunai 180 ribu, 2 (dua) manis warna merah dana 2 (dua) buah kaca pirex" ucapnya.

Lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo, penggerebekan dilakukan karena pengaduan dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Pisang banyak peredaran narkotika jenis Sabu yang tidak pernah tersentuh oleh aparat.

"Dalam informasi tersebut, banyak para bandar yang tidak tersentuh dan bebas berkeliaran," katanya.

Menindaklanjuti pengaduan itu, kata Eddy, Tim Opsnal Polsek Kota Kisaran menuju ke lokasi melakukan penyelidikan.

"Begitu sampai dirumah yang dicurigai sering dijadikan transaksi jual beli narkoba, polisi langsung melakukan penggerebekan," kata Eddy.

"Dari dalam rumah tersebut, Tim Opsnal menangkap tiga tersangka," katanya lagi. 

Saat melakukan penggerebekan dan penggeledahan, Mhd Risky Hamdani (30), merupakan resedivis dalam kasus yang sama sempat melarikan diri dalam keadaan tangan diborgol, sementara dua rekannya masing-masing Muslim Hasibuan (33) dan Ardian Pratama (19) diam dan tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan.

Hal senada disampaikan Kapolsek Kota Kisaran Iptu Eddy Siswoyo didampingi Kanit Reskrim Pda Arbin Rambe, SH, Hamdani sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk. 

"Setelah melarikan diri kira kira sejauh 500 meter" atas bantuan warga, pelaku berhasil kita bekuk kembali," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, M Risky Hamdani membenarkan, barang haram tersebut miliknya dan mengaku sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama beberapa tahun yang lalu.

Ketiga tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian kita bawa ke Mapolsek guna pengembangan kasus dari mana sabu itu diperoleh. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini