Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Efek Jera dalam Tindak Pidana Korupsi Tidak Memuaskan

Administrator Administrator
Efek Jera dalam Tindak Pidana Korupsi Tidak Memuaskan
17merdeka.com

17MERDEKA, LABUHANBATU - Dewan Harian Nasional Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DHN KPK PEPANRI) menanggapi masalah korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini terkhusus di Labuhanbatu.

Korupsi menjadi kata yang paling populer di Indonesia, karena sejak berpuluh tahun yang lalu orang tidak berhenti memperbincangkan.

Permasalahan korupsi di Indonesia merupakan permasalahan yang sangat serius dan perlu ditangani dengan sangat serius pula karena dampaknya yang dirasakan sangat besar bagi masyarakat. 

Ketua DHN KPK PEPANRI R.Tamba, Melihat korupsi di Indonesia yang demikian begitu memperihatinkan. 

"Kita sebagai masyarakat harus turut andil dalam mencegah maupun menanggulanginya,"ucapnya.

"Kita harus bisa menerapkan nilai -- nilai dan prinsip anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari bersikap jujur , tanggung jawab , disiplin," lanjutnya.

Upaya untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh telah dilakukan oleh pemerintah, lebih-lebih setelah diterbitkannya Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping KPK masih ada lagi Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) yang diketuai pejabat kejaksaan.

R.Tamba menambahkan, efek jera yang menjadi tujuan hukum pidana pada umumnya dalam penerapan penangkapan dan penahanan terhadap tindak pidana korupsi tidak tegas. 

"Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat baik. Namun dalam penerapan hukuman yang menjadi efek jera masih belum tegas," tambahnya.

"Korupsi melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Untuk itu, penanganan masalah ini memberikan efek jera yang tegas,"

"Aparat penegak hukum, semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas. Kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat," tutupnya. (17M.11) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini