Minggu, 19 April 2026 WIB

Dugaan Kesewenangan Mutasi Kepsek, Komisi D Akan Panggil Kadisdik Medan

Administrator Administrator
Dugaan Kesewenangan Mutasi Kepsek, Komisi D Akan Panggil Kadisdik Medan
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan, Marasutan Siregar, terkait laporan dugaan kesewenangan mutasi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang.


"Ya, pekan depan kita akan panggil dia (Kadisdik, red), " kata Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Rabu (13/2).


Bahrum mengatakan, pihaknya sudah menyusun pihak-pihak yang bakal dipanggil untuk klarifikasi terkait mutasi Kepsek tersebut.


Selain persoalan mutasi tersebut, sambungnya, pihaknya juga akan mempertanyakan komitmen Kadisdik Kota Medan, Marasutan Siregar, dalam upaya meningkatkan pendidikan di Kota Medan.


"Beliau (Marasutan Siregar, red) pernah jadi Kadisdik. Kala itu berbagai pihak, termasuk DPRD minta Walikota mengevaluasinya karena dinilai gagal meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Medan," katanya.


Setelah dievaluasi, lanjutnya, kini Walikota Medan kembali mengangkat Marasutan Siregar pimpin Disdik Medan.


"Menjadi pertanyaannya, apakah Walikota Medan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam penentuan jabatan di Medan. Atau Walikota tidak punya niat serius untuk mengolah pendidikan Kota Medan," tandasnya.


Diketahui, Tiurmaida Situmeang, kepala SD Negeri 060955 di Kecamatan Medan Marelan mengadu ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2), karena keberatan dengan keputusan Walikota Medan yang memutasinya ke SD Negeri 060901 Kecamatan Medan Polonia. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini