Barang bukti dari 19 kasus tersebut antara lain Sepeda Motor 8 Unit, Mobil 1 Unit, Uang Rp400 Ribu, Laptop 6 Unit, Komputer 1 Set, Televisi 1 Unit, Dompet 3 Buah, STNK Sepeda motor 3 Buah
9.Handphone 5 Unit, Kipas Angin 2 Unit, Speaker 2 Unit, Kunci Pas 4 Buah, Tang 1 Buah dan Alat Bor 1 Buah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SH SIK melalui Wakapolres Kompol Andi Candra SIK memaparkan, satu dari Tersangka Curanmor NYPR Als Nanda ditangkap pada Senin, 2 April 2018 di Dusun Purbasari Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat dilakukan penangkapan, dimana Team melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas.
"Tersangka Nanda telah 3 kali melakukan pencurian Sepeda motor dalam kurun waktu 3 hari. Masing- masing di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Rantau berupa 1 unit Honda Scoopy yang terjadi pada Minggu tanggal 1 April 2018 sekitar pukul 10.00 wib. Kemudian di Perumahan Puri Kampung Baru berupa 1 unit Honda Supra X 125 yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekitar pukul 02.00 wib dan Jalan Urif Sumodiharjo berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Beat yang terjadi pada hari Senin tanggal 2 April 2018 sekitar pukul 07.00 wib. Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," ucap Wakapolres.
Untuk kasus Curat, tersangka MS alias Maruli, lanjut Wakapolres, barang bukti berhasil diamankan 1 unit Mitsubishi Type FE74 M/T tahun 2008 warna Kuning. Perbuatan Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dari unit PPA Sat Reskrim telah melakukan penangkapan Tsk an. DP alias Dimas dengan tindak pidana Cabul dengan cara memegang/meremas payudara para Korban, saat para Korban berjalan di tempat sunyi.
"Tersangka ada 2 orang an. Mawar dan Melati, Tersangka ditangkap di Jalan Balai Desa Kecamatan Rantau Utara. Perbuatan Tsk sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun," ungkap Wakapolres.
Selain itu, Wakapolres juga menjelaskan pengungkapan/tangkapan kasus Perjudian. Pengungkapan kasus perjudian sebanyak 16 kss dengan jumlah Tersangka sebanyak 21 orang dan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.005.000.-, Handphone sbyk 10 unit, buku tafsir mimpi sebanyak 8 buah dan Blok notes sebanyak 6 buah.
"Perbuatan Tersangka sebagaimana di maksud dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," pungkasnya. (17M.10)