Senin, 25 Mei 2026 WIB

Diskominfo Labuhanbatu Sosialisasi PPID

Administrator Administrator
Diskominfo Labuhanbatu Sosialisasi PPID
17merdeka

17MERDEKA, LABUHANBATU - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (12/4/2018).

Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Propinsi Sumatera Utara Iwan Sutani Siregar SSTP MSi dalam Penyampaian sesuai Juklak maupun Pedoman dan Petunjuk terkait Pembangunan Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Prinsip Dasar KIP adalah merupakan : 1. Hak setiap Orang Untuk Memperoleh Informasi, 2. Menjadi Kewajiban Badan Publik Menyediakan dan Melayani Permintaan Informasi Secara Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan/Proporsional dan Cara Sederhana. 3. Pengecualian Bersifat Ketat dan Terbatas. 4. Kewajiban Badan Publik Untuk Membenahi Sistem Dokumentasi dan Pelayanan Informasi. 5. KIP Mempercepat Perwujudan Pemerintah Yang Terbuka Yang Merupakan Usaha Strategis Mencegah Praktik KKN dan Terciptanya Pemerintahan Yang Baik. 

Sedangkan Tujuan KIP antara lain : 1. Menjamin Hak Warga Negara Untuk Mengetahui Rencana Pembuatan Kebijakan Publik, Program Kebijakan Publik dan Proses Pengambilan Keputusan Publik serta Alasan Pengambilan Suatu Keputusan Publik. 2. Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik. 3. Meningkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pengambilan Kebijakan Publik dan Pengelolaan Badan Publik Yang Baik. 4. Mewujudkan Penyelenggaraan Negara Yang Baik (Transparan, Efektif dan Efesien, Akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan).

Iwan Sutani juga menyampaikan bahwa dalam Pengelolaan Informasi ada beberapa Bentuk Informasi yang wajib untuk dikelola secara baik dan benar. Sesuai Pasal 6 UU KIP dijelaskan adapun berbagai Informasi dimaksud adalah : 1. Informasi Yang Dapat Membahayakan Negara. 2. Informasi Yang Berkaitan Dengan Perlindungan Usaha Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat. 3. Informasi Yang Berkaitan Dengan Hak - Hak Pribadi. 4. Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan. 5. Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai atau Didokumentasikan. 

Hadir dalam Sosialisasi ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Camat se - Kabupaten Labuhanbatu, LSM, Insan Pers dan Masyarakat Labuhanbatu. (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini