Jumat, 05 Juni 2026 WIB

Dendam, Motif Pengeroyokan di Pulau Gambar, 4 DPO

Administrator Administrator
Dendam, Motif Pengeroyokan di Pulau Gambar, 4 DPO
17merdeka.com


17MERDEKA, SERGAI - Kasus pengeroyokan di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, pada, Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB lalu, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.

Kasus pengeroyokan tersebut berjumlah lima pelaku, namun satu pelaku bernama Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya pada, Jumat (23/4/2020) sekira pukul 18.30WIB.

Sementara empat pelaku lainnya, Wahyu (19), Iptu (19), Apik (19), Sandi (19) sampai saat ini belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hun melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/4/2020).

Menurut Kapolres, tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada, Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

Dimana tersangka melakukan pengeroyokan di lokasi pinggir jalan umum yang terletak di Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan 4 rekan lainnya.

"Adapun motif tersangka melakukan pengeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban" kata AKBP Robin.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor, setiba di lokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Dimana tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali di bagian tubuh korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami menderita luka memar di punggung, luka lecet di siku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwanda alias Wanda di kediaman orang tuanya.

"Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Kapolres Sergai. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini