Selasa, 26 Mei 2026 WIB

Delapan Bulan DPO, Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Administrator Administrator
Delapan Bulan DPO, Pelaku Jambret Dibekuk Polisi
17merdeka.com

17MERDEKA, KISARAN - Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus Anang April alias Gembol, pelaku jambret terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, Dumaria boru Togatorop (37), yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO), Kamis (1/11/2018) lalu.

Pemuda berusia 18 tahun warga Jalan Bakti Gg. Pandan Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur ini, diringkus Polsek Kota Kisaran, Rabu (17/7/2019) malam.

"Kejadiannya waktu itu korban sedang berboncengan dengan temannya, naik sepeda motor. Tiba-tiba tas yang dibawa korban ditarik paksa oleh pelaku. TKP nya di Jalan FL Tobing, pagi sekitar jam 7," terang Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Edy Siswoyo, Kamis (18/7/2019) sekira pukul 15.10 WIB.

Lanjut Edy, tak lama usai kejadian, seorang teman pelaku, bernama Muhamad Rinaldo berhasil diringkus warga, sementara Gembol berhasil melarikan diri.

"Rekan pelaku, M Rinaldo sudah divonis hakim, saat ini masih menjalani hukuman. Pelaku kita ringkus saat berada di sekitaran Jalan Bakti," akhir Edy di ruangannya.

"Aku diajak (Rinaldo) bang. Yang narek aku, bonceng si Rinaldo. Hasilnya udah habis kupake. Ya lari ke luar kisaran lah aku bang. Aku dah dari kemaren pulang ke rumah," dalih Gembol pada wartawan sebelum dijebloskan ke balik jeruji.

Tampak saat pemeriksaan Gembol, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan tim, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe SH, seperti 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp Blackberry warna hitam dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku. (17M.11)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini