Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Bupati Bogor Serahkan Sertifikat Redis dan Relokasi Bencana Alam untuk 3 Desa

Administrator Administrator
Bupati Bogor Serahkan Sertifikat Redis dan Relokasi Bencana Alam untuk 3 Desa
istimewa

17MERDEKA, BOGOR - Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kembali melakukan penyerahan Sertifikat Redis dan Relokasi Bencana Alam Tahun 2017 untuk 3 Desa di Kecamatan Cigudeg yang dilakukan di Kantor Kecamatan Cigudeg, Senin (6/7/2020). Relokasi merupakan gagasan untuk menata ulang lokasi pemukiman di sekitar wilayah yang rawan bencana. 

Bupati Bogor Ade Yasin,S.H.,MH dalam kesempatan itu mengatakan, menata ulang pemukiman menjadi bagian dari upaya penanggulangan bencana untuk meminimalisasi korban apabila terjadi lagi bencana di kemudia hari.

"Jadi sertifikat tanah yang diserahkan hari ini merupakan hasil dari kegiatan Redistribusi Tanah. Redistribusi tanah merupakan bagian dari Program Reforma Agraria yang dilaksanakan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia pada umumnya, dan di wilayah Kabupaten bogor pada khususnya," jelasnya.

Dijelaskannya, sertifikat tanah hasil redistribusi tanah ini, secara serentak diserahkan sebanyak 581 sertifikat dengan rincian untuk masyarakat Desa Tapos kecamatan Tenjo sebanyak 46 sertipikat; Desa Setu Kecamatan Jasinga sebanyak 300 sertipikat; dan Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg sebanyak 235 sertipikat. 

"Namun demikian, mengingat kondisi saat ini yang harus tetap menjaga protokol kesehatan karena pandemi covid-19, maka sertifikat tanah yang akan diserahkan pada acara ini diberikan secara simbolis kepada 18 orang meliputi perwakilan dari 3 desa masing-masing sebanyak 6 orang. Sisa sertifikat lainnya, hari ini juga dibagikan kepada seluruh penerima yang berhak di desa masing-masing tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan," jelasnya. 

Ade Yasin berharap, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa tanah yang sudah disertifikatkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah, dapat diwariskan kepada ahli waris sehingga memberikan ketenangan para penerima sertifikat dalam memanfaatkan. 

"Dan menggunakan tanahnya serta dapat diagunkan dalam rangka permodalan guna peningkatan kegiatan usahanya yang pada akhirnya akan membawa sebesar-besar kemakmuran rakyat," pungkasnya. (17M.30)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini