Minggu, 19 April 2026 WIB

Besok, Perwal Karantina Kesehatan Mulai Berlaku

Warga Wajib Masker dan Screening Massal Diberlakukan
Administrator Administrator
Besok, Perwal Karantina Kesehatan Mulai Berlaku
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Peraturan Walikota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan resmi diberlakukan mulai besok, Jumat (1/5/2020). Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi sudah menandatanganinya, Kamis (30/4/2020).  

Dengan demikian segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandatangani, penerbitan perwal melalui telah kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang diundangkan nanti berjalan efektif, guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Medan.  

"Besok, Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening  awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pembelakukan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada," kata Akhyar dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MSM, pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Kamis (30/4).

Ditegaskan Akhyar, pemberlakukan wajib masker yang akan akan pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Dengan demikian tidak ada lagi ada alasan bagi warga tidak mengenakan masker. 

"Memakai masker wajib bagi siapa pun dan dimana pun berada," tegasnya.

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

"Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa ingkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19," jelasnya seraya menegaskan, bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Dikatakan Akhyar, penerbitan Perwal Karantina Kesehatan dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 di Kota Medan telah meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi  local transmission tetapi sudah community transmission. Di samping itu juga berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini