Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Belasan Warga Tak Pakai Masker Disanksi Push Up dan Squat Jump

Administrator Administrator
Belasan Warga Tak Pakai Masker Disanksi Push Up dan Squat Jump
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pemko Medan kembali menurunkan Tim Pemantauan dan Asmara Subuh untuk melakukan kegiatan pemantauan dan pencegahan di Jalan Ring Road Gagak Hitam Medan, Minggu (17/5) usai Shalat Subuh. 

Hasilnya belasan warga baik pesepeda, pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil serta truk yang terjaring tidak mengenakan masker. Sebagai hukuman untuk memberikan efek jera, warga yang terjaring itu pun dijatuhkan sanksi fisik yakni push-up dan squat jump.

Kegiatan pemantauan dan pencegahan berjalan dengan lancar. Usai apel, tim gabungan yang terdiri dari unsur unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan, Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Humasy serta jajaran Kecamatan Medan Sunggal langsung membagi dua Jalan Ring Road  baik sisi kiri maupun kanan dengan menggunakan traffic con (kerucut lalu-lintas) guna mempermudah pemeriksaan.

Satu persatu kendaraan yang melintas pun dihentikan, mulai  sepeda, sepeda motor, becak bermotor, mobil, pick-up, truck hingga mobil tangki. Jika mengenakan masker,  tim langsung mempersilahkan kembali melanjutkan perjalan. Sebaliknya jika kedapatan tak mengenakan masker, pengendara kemudian diminta melakukan push-up. 

Selain push-up, tim gabungan juga menjatuhkan hukuman squat jump bagi pengemudi yang tidak masker, termasuk terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor. Wanita bertubuh sedikit kurus itu tampak pasrah ketika sepeda motor yang dikendarainya dihentikam tim gabungan karena tidak memakai masker. Tim kemudian memerintahkannya untuk melakukan squat jump di samping sepeda motornya.

Kabag Tata Pemerintahan Setdako Medan Ridho Nasution mengatakan, selama bulan suci Ramadhan 1441 H, Pemko Medan menurunkan Tim Pemantauan dan Asmara Subuh. Biasanya tim ini bertugas untuk menertibkan para remaja yang melakukan asmara subuh dengan berkumpul di pinggir jalan, konvoi  serta balap liar. Namun di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019), fokus penertiban kali ini lebih difokuskan terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

"Hal ini kita lakukan untuk mendukung Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di kota Medan. Salah satu isi perwal tersebut, warga wajib mengenakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Kita harapkan warga dapat melaksanakannya guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah-tengah masyarakat," jelas Ridho. (17M.03) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini