Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Bapenda Serahkan SPPT PBB 90000 Wajib Pajak

Administrator Administrator
Bapenda Serahkan SPPT PBB 90000 Wajib Pajak
17merdeka.com


17MERDEKA, LABUHANBATU - Untuk meningkat PAD dari sektor pajak, Jumat (26/02/2021) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu menyerahkan SPPT PBB P2 sebanyak 90000 wajib pajak secara langsung kepada Kepala Kelurahan / Kepala Desa di raung rapat kantor Bapenda.

Hadir dalam acara tersebut para Camat yang berada di seputaran ibukota kabupaten.

Pembayaran Penunggak Pajak akan laksana secara terjadwal dan langsung ditangani pihak Bapenda. Karena untuk tahun ini pembayaran pajak tidak bisa dilakukan pihak kepala desa atau kepala dusun sesuai aturan baru.

"Pembayaran pajak sudah ada MoU cara kerja nya sesuai arahan KPK, jadi pihak kepala desa hanya fasilisator, bukan juru kutip," terang tim penanganan pajak kabupaten.

Itu juga ditekan Muslih SH, bahwa perubahan tentang pengutipan pajak PBB secara umum mengikuti arahan dan program KPK. Artinya pengawasan terhadap kutipan hasil pajak  sudah sangat tertib.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Bapenda.

Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Penyerahan daftar penunggak pajak terhutang sudah lebih awal dari tahun sebelum yakni bulan februari dan diharapkan para penunggak segera melunasi pajak tertunggak jangan sampai jatuh tempo.

"Setelah mendapat SPPT PBB, Segera membayar jangan sampai jatuh tempo," himbau Muslih menutup kata sambutan. (17M.16) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini