Perda Nomor 2 Tahun 2018, secara rinci mengenai jaminan sosial tenaga kerja."Dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini, dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas, dan mendapat manfaat yang lebih besar bagi peserta," katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, terkait dengan kepesertaan tenagakerja non aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Mohammad Faisal dalam sambutannya mengatakan, bahwa piahknya terus berupaya membina kerjasama dengan Pemkab Asahan dalam meningkatkan kepesertaan disemua sektor perekomonian di Kabupaten Asahan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memastikan seluruh tenaga kerja seluruh sektor mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (17M.11)